Media Asuransi, JAKARTA – Sektor asuransi merupakan lini bisnis sektor jasa keuangan yang memiliki peran krusial dalam infrastruktur keuangan. Pasalnya, asuransi memberikan coverage atau perlindungan finansial terhadap risiko yang tak terduga.
Berdasar Economic Bulletin-Issue 44 bertajuk Indonesia’s Insurance Product Snapshot yang diterbitkan IFG Progress, yang dikutip Selasa, 9 Januari 2024, di Indonesia, sektor asuransi terbagi dalam lima kategori utama, yang masing-masing memiliki fokus risiko ditanggung berbeda-beda.
Pertama, Asuransi Jiwa. Lini bisnis ini menyediakan penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
|Baca juga: Yuk Kenali Istilah Fraud dalam Industri Asuransi!
Kedua, Asuransi Umum (Non-Jiwa). Lini bisnis ini berfokus pada pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Ketiga, Reasuransi. Lini bisnis ini memberikan jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Keempat, Asuransi Sosial. Lini bisnis ini merupakan suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
Kelima, Asuransi Wajib. Lini bisnis ini merupakan program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat guna mendapatkan perlindungan dari risiko tertentu, tidak termasuk program yang diwajibkan undang-undang untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan Premi atau Kontribusinya.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News