Media Asuransi, JAKARTA – Fraud yang kerap terjadi beberapa tahun ke belakang berdampak signifikan terhadap industri asuransi. Fraud adalah segala bentuk kecurangan yang dilakukan secara sepihak demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Merujuk laman Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI), diketahui jenis fraud yang sering dilakukan dalam industri asuransi adalah fraud klaim kematian palsu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) percaya kasus fraud klaim kematian asuransi yang kerap terjadi berdampak terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi.
Tak hanya itu, Budi Agung Nugroho selaku mitra Cikal Prakarsa Berguna yang bergerak sebagai claim investigator mengatakan pada rezim pidana tertulis penegak hukum tidak dapat menarik kembali pembayaran polis yang sudah diberikan perusahaan kepada nasabah walaupun sudah terbukti melakukan fraud.
|Baca: Prudential Syariah Masuki 2024 dengan Optimistis
Maka dari itu, AAJI menilai perlu untuk melakukan penanganan yang efektif karena dapat membantu perusahaan menghemat biaya yang seharusnya dibayarkan untuk klaim palsu dan memaksimal pendapatan premi.
Dilansir dari laman resmi AAJI, Kamis, 4 Januari 2024, terdapat beberapa modus kejahatan yang kerap dilakukan dalam fraud asuransi selama beberapa tahun terakhir, yakni:
1. Pemalsuan dokumen
Salah satu jenis fraud asuransi yang sering terjadi seperti pemalsuan akta kematian atau laporan medis lainnya yang menjelaskan bahwa kematian tersebut tidak terjadi atau tidak sesuai fakta yang tertera.
2. Pembuatan identitas palsu
Seringnya pelaku bekerja sama dengan pihak lain guna membuat identitas palsu untuk membuat polis asuransi dan kemudian mengajukan klaim kematian atas identitas tersebut demi mendapatkan uang.
3. Pembunuhan terencana atau upaya pembunuhan
Baru terjadi beberapa waktu yang lalu, pemilik polis melakukan pembunuhan terencana dengan menggunakan jasad orang lain untuk mencairkan klaim asuransinya. Tak hanya itu, dalam kasus yang ekstrem pelaku mungkin melakukan upaya pembunuhan kepada orang terdekat yang telah mengasuransikan miliknya agar merasakan manfaat dari asuransi jiwa milik korban.
4. Pemalsuan rekaman atau video
Pelaku melakukan pemalsuan berupa video atau foto palsu untuk mendukung proses fraud klaim kematian.
5. Penggunaan saksi palsu
Seringnya pelaku membuat sindikat atau mengajak orang lain untuk bekerja sama demi menyukseskan aksinya. Tak sedikit orang yang bersaksi mengenai kejadian tersebut sudah berkoordinasi dengan pelaku fraud.
6. Kerja sama dengan petugas medis
Sering kali demi menyukseskan aksinya dokter atau tenaga medis mengambil andil untuk memalsukan dokumen kematian untuk pelaku. Nantinya, dokter atau tenaga medis tersebut akan mendapatkan persenan dari pencairan klaim asuransi tersebut.
7. Pembelian akta kematian
Tak hanya bekerja sama dengan saksi atau petugas medis, pelaku juga dapat bekerja sama dengan petugas dukcapil untuk mengeluarkan akta kematian palsu.
8. Menyembunyikan korban
Tak menutup kemungkinan bila pelaku fraud menyembunyikan pemilik polis atau bahasa ekstremnya disekap sementara pelaku mengajukan klaim atas nama mereka.
9. Pemalsuan dengan teknologi
Di tengah era transformasi digital, proses pemalsuan memiliki tingkat kemungkinan yang lebih tinggi dibanding sebelumnya. Memungkinkan bila pelaku melakukan pemalsuan grafis atau visual lainnya seperti tanda tangan dengan bantuan AI.
10. Kerja sama dengan petugas pemakaman
Tak sampai di situ saja, bahkan memungkinkan bagi pelaku untuk bekerja sama dengan petugas pemakaman untuk mendapatkan dokumen pemakaman palsu.
|Baca: AM Best Pertahankan Outlook Asuransi Argentina Negatif, Ini Penyebabnya!
Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat banyak modus dari pelaku fraud asuransi untuk menyukseskan aksinya. Tak hanya itu, penting bagi perusahaan agar terus mengedukasi masyarakat mengenai tenaga pemasar yang tepat.
Dalam beberapa kasus, terdapat beberapa kemungkinan bahwa pelaku bekerja sama dengan tenaga pemasar yang tidak bermoral untuk melakukan pemalsuan klaim kematian. Maka dari itu, penting bagi nasabah untuk mengetahui modus-modus kejahatan yang biasa dilakukan tenaga pemasar.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News