1
1

APPARINDO Tekankan Pentingnya Peningkatan Kompetensi Pialang Lewat Sertifikasi Profesi

Ketua Umum APPARINDO Yulius Bhayangkara. | Foto: Media Asuransi/Sarah Dwi Cahyani

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) Yulius Bhayangkara menekankan pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia di industri pialang asuransi melalui sistem sertifikasi profesi.

Menurut Yulius, proses sertifikasi tersebut dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia (LSPPI) yang bertugas memastikan para pelaku industri memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan regulator.

Ia menjelaskan lembaga tersebut merupakan milik asosiasi dan berfungsi sebagai sarana untuk memastikan kualitas tenaga kerja di industri pialang asuransi.

|Baca juga: Erwin Noekman: Minat Asuransi Syariah di Global Melonjak, Indonesia Jangan Sampai Tertinggal

|Baca juga: Industri Halal Indonesia Disebut Tangguh Menahan Gejolak Geopolitik Global

“Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia, punyanya APPARINDO, jadi punya Bapak Ibu. Yang tugasnya menguji Bapak Ibu dan karyawan Bapak Ibu agar sesuai dengan POJK,” ujar Yulius, dalam CEO Gathering sekaligus Tasyakuran HUT ke-48 APPARINDO, di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Lebih lanjut, Yulius mengatakan, proses sertifikasi tersebut dilakukan berdasarkan beberapa tingkatan kompetensi yang disesuaikan dengan posisi dan tanggung jawab di perusahaan. Level kompetensi tersebut menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku industri.

“Gitu ya, karena POJK yang bilang seperti itu. Ada levelnya lima, enam, tujuh, dan seterusnya. Dan parameternya mengacu kepada SKKNI yang diatur oleh BNSP,” terang Yulis.

Ia menambahkan dalam pelaksanaannya LSPPI juga berkoordinasi dengan dua lembaga, yakni OJK dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Karena itu, perubahan standar kompetensi dapat berdampak pada perubahan skema ujian bagi pelaku industri.

|Baca juga: AASI Sebut Regulasi dan Integrasi Ekosistem Jadi Tantangan Penetrasi Asuransi Syariah

“Persoalannya memang karena ada dua lembaga di belakang LSPPI, ada OJK dan ada BNSP. Bapak Ibu ada banyak hal-hal yang harus berubah,” kata Yulius.

Yulius juga meminta kepada para anggota APPARINDO untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tersebut, termasuk dengan memastikan para karyawan memahami skema sertifikasi yang akan diterapkan.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar seluruh pelaku industri tetap dapat memenuhi ketentuan regulator sekaligus menjaga kualitas sumber daya manusia di sektor pialang asuransi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Profil Friderica Widyasari Dewi yang Terpilih Jadi Ketua DK OJK yang Baru
Next Post APPARINDO Ungkap Ada Puluhan Perusahaan Pialang Terkendala Izin OJK, Ini Biang Keroknya!

Member Login

or