Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, optimistis industri keuangan syariah akan terus tumbuh. OJK mencatat hingga Agustus 2026, total aset industri keuangan syariah mencapai sekitar Rp3.231 triliun atau tumbuh 8,19 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Pangsa pasar aset keuangan syariah terhadap total sektor jasa keuangan mencapai 11,16 persen.
Aset keuangan syariah tersebut terdiri dari aset pasar modal syariah sekitar Rp1.942 triliun, aset perbankan syariah sekitar Rp1.089 triliun, serta aset industri keuangan nonbank (IKNB) syariah sekitar Rp199,7 triliun.
|Baca juga: OJK Proyeksikan 39 Perusahaan Asuransi Syariah Beroperasi Penuh di Akhir 2026
“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Friderica dalam sambutan pembuka Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) 2026 yang digelar bersama Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dia meyakini keuangan syariah akan tumbuh sejalan dengan berbagai program dan kebijakan yang telah dijalankan bersama para pemangku kepentingan. Sejalan dengan itu, OJK memfokuskan pengembangan keuangan syariah pada empat arah kebijakan, yaitu:
- Penguatan struktur industri
- Diversifikasi dan inovasi produk serta layanan
- Penguatan inklusi keuangan syariah
- Penguatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah
Menurut Friderica, langkah tersebut didukung penguatan regulasi lintas sektor, antara lain regulasi terkait produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF) termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, pelaporan industri penjaminan, serta penilaian tingkat kesehatan dan ketentuan usaha di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
|Baca juga: AASI Perkuat Kapasitas dan Apresiasi Tenaga Pemasar Asuransi Syariah melalui SICA 2026
Dia tambahkan, untuk menjawab perkembangan teknologi, OJK mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan. Sebagai bagian dari pelindungan konsumen, OJK turut memperkuat pengaturan perilaku pengumpul informasi di sektor jasa keuangan.
Friderica menuturkan bahwa OJK juga telah mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu terus diperkuat seperti kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, diferensiasi produk dan inovasi berbasis data serta kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang keuangan syariah.
Dia jelaskan, literasi dan inklusi keuangan syariah akan terus diperkuat melalui peningkatan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan syariah.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

