1
1

OJK Proyeksikan 39 Perusahaan Asuransi Syariah Beroperasi Penuh di Akhir 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan jumlah perusahaan asuransi syariah yang beroperasi penuh di Indonesia mencapai 38-39 perusahaan pada akhir 2026. Proyeksi itu sejalan dengan proses pemisahan unit usaha syariah dari perusahaan asuransi konvensional atau spin-off yang sedang berlangsung.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga saat ini terdapat 26 perusahaan asuransi syariah yang telah beroperasi secara penuh. Sementara itu, sekitar 12 perusahaan lainnya masih dalam proses persetujuan.

“Monitoring kami sampai saat ini sudah ada 26 perusahaan asuransi syariah yang full-fledged. Dalam proses persetujuan, akan ada kurang lebih 12 perusahaan lagi,” kata Ogi dalam acara Indonesia Rendezvous di Bali, Rabu, 14 Oktober 2026.

Dengan perkembangan tersebut, OJK memperkirakan jumlah perusahaan asuransi syariah yang beroperasi secara penuh akan bertambah pada akhir tahun ini. Ogi menilai perkembangan tersebut dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperkuat industri asuransi syariah dan ekosistem ekonomi syariah nasional.

“Nanti di akhir 2026, industri perasuransian kita sudah ada kurang lebih 38 atau 39 perusahaan asuransi syariah,” ujarnya.

Ogi mengatakan, pertumbuhan jumlah perusahaan asuransi syariah tersebut menjadi salah satu potensi yang dapat dikembangkan Indonesia. Menurut dia, penguatan industri asuransi syariah dapat mendukung upaya Indonesia membangun posisi sebagai pusat ekonomi syariah.

|Baca juga: Saham Konglomerasi Tekan IHSG, Mirae Asset Sekuritas Soroti Pembiayaan Akuisisi BYAN

|Baca juga: OJK Terus Usut Praktik Broker Ilegal, 4 Kasus Masih Didalami!

Ia juga membandingkan jumlah perusahaan asuransi syariah di Indonesia dengan industri takaful di Malaysia. Menurut Ogi, Malaysia memiliki sekitar 15 perusahaan takaful, meskipun dari sisi total aset industrinya masih lebih besar dibandingkan Indonesia.

“Ini menjadi ekosistem yang berpotensi besar. Karena di Malaysia sendiri, takaful itu hanya 15. Meskipun dari total asetnya masih lebih besar dari kita, jumlah perusahaan asuransi syariah kita berpotensi mengembangkan ekonomi syariah Indonesia,” kata Ogi.

Lebih lanjut, Ogi berharap pengembangan industri asuransi syariah dapat memperkuat kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian nasional. Peningkatan jumlah perusahaan diharapkan menjadi bagian dari pengembangan ekosistem keuangan syariah Indonesia.

“Kita berharap Indonesia akan berdiri tegak sebagai hub ekonomi syariah, termasuk di dalamnya adalah asuransi syariah,” ujarnya.

Di sisi lain, OJK masih memantau proses pemisahan unit usaha syariah yang harus dilaksanakan pada akhir 2026. Proses tersebut menjadi salah satu agenda penting bagi perusahaan asuransi dalam mengembangkan bisnis syariah secara mandiri.

Namun demikian, Ogi menegaskan, perkembangan jumlah perusahaan asuransi syariah pada akhir tahun ini akan bergantung pada penyelesaian proses pemisahan unit usaha dan persetujuan terhadap perusahaan yang masih dalam tahap pengajuan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PINDAI Sebut AI Bisa Pangkas Biaya IT Perusahaan Asuransi hingga 80%
Next Post Asuransi Sinar Mas dan Primaya Hospital Group Perkuat Sinergi di Layanan Kesehatan

Member Login

or