1
1

Badan Pemulihan Aset Setor Rp5,56 Triliun ke Kas Negara dari Penjualan Aset Jiwasraya

Asuransi Jiwasraya | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset berhasil menyelesaikan sebagian barang rampasan negara dan barang sita eksekusi yang terkait kasus korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan serta investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari hasil penyelesaian ini, negara memperoleh pemasukan sebesar Rp5,56 triliun.

Melansir laman resmi Kejaksaan, Rabu, 19 Maret 2025, pendapatan terbesar berasal dari penjualan saham, obligasi, dan surat berharga lainnya, yang mencapai Rp2,22 triliun. Selain itu, hasil penjualan unit penyertaan reksa dana serta aset lainnya menyumbang Rp979,87 miliar.

Sumber lainnya meliputi lelang tanah, bangunan, kendaraan, kapal, serta barang berharga, dengan nilai total Rp262,15 miliar. Uang rampasan dalam berbagai mata uang turut menambah pemasukan sebesar Rp11,82 miliar.

|Baca juga: Vivin Arbianti Kini Hijrah ke Asuransi Syariah

|Baca juga: Laba BCA Life Meningkat 29,16% di Tahun 2024

Pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, sesuai aturan PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang milik negara dari barang rampasan dan gratifikasi. Seluruh hasil lelang telah disetorkan ke kas negara.

Penyelesaian aset ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memulihkan kerugian negara akibat skandal Jiwasraya. Proses lelang dilakukan secara terbuka, memungkinkan pihak manapun untuk berpartisipasi dalam pembelian aset yang telah disita.

Selain surat berharga, aset yang dilelang mencakup 225 bidang tanah dan bangunan, satu unit kapal phinisi, 26 mobil, serta berbagai barang mewah seperti jam tangan, perhiasan, dan tas. Aset-aset ini sebelumnya dimiliki oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Jiwasraya.

|Baca juga: CEO BMS Ungkap Rahasia Sukses yang Jarang Diketahui Pemimpin Lain!

|Baca juga: OJK Meluncurkan Portal Data dan Metadata Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi

Badan Pemulihan Aset menegaskan bahwa hasil dari penjualan aset tersebut telah disetorkan sepenuhnya ke kas negara. Langkah ini diharapkan dapat membantu menutup sebagian kerugian akibat kasus yang merugikan ribuan nasabah asuransi tersebut.

Ke depan, disampaikan pemerintah akan terus melakukan penyitaan dan pelelangan aset dari kasus serupa guna memastikan keadilan serta mengembalikan dana yang seharusnya menjadi hak negara dan masyarakat.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Spin Off UUS Dibidik Segera Rampung, Begini Kata Bos Tugu Insurance!
Next Post PLN Gelar Mudik Gratis 2025, Begini Mekanisme dan Ketentuan Pendaftarannya!

Member Login

or