1
1

Bos OJK Yakin SEOJK 7/2025 Dorong Pembenahan Rasio Klaim Asuransi Kesehatan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan baru tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025, pada 19 Mei 2025. Aturan itu diharapkan berdampak positif terhadap produk asuransi kesehatan di masa mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan rasio klaim asuransi kesehatan pada perusahaan asuransi jiwa sebesar 51,29 persen sampai dengan April 2025. Sementara untuk perusahaan asuransi umum sebesar 49,97 persen.

|Baca juga: Gantikan Jahja Setiaatmadja, Hendra Lembong Efektif Jabat Presiden Direktur BCA

|Baca juga: BI Yakin Inflasi Terkendali di 2,5±1% pada 2025 dan 2026

“Perbaikan rasio klaim pada beberapa perusahaan asuransi dilakukan dengan kebijakan penyesuaian tarif premi atau repricing,” ungkap Ogi, dalam konferensi pers RDK OJK yang digelar secara virtual, Senin, 2 Juni 2025.

Penerbitan SEOJK ini diberlakukan untuk mendorong efisiensi dalam biaya kesehatan yang terus meningkat, disertai inflasi medis yang lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi umum. Efisiensi tersebut tentunya diharapkan dapat memitigasi dampak dari inflasi medis dalam jangka panjang.

Harapannya biaya kesehatan masih dapat dibiayai secara bersama, baik melalui skema penjaminan nasional maupun melalui skema asuransi komersial. “SEOJK juga untuk mendorong pembenahan ekosistem asuransi kesehatan dengan penerapan praktik pengelolaan risiko yang lebih baik,” ucap Ogi.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui pemanfaatan data digital kesehatan yang efektif dan efisiensi pada layaran medis dan obat yang diberikan. Selain itu, lanjut Ogi, juga didapat dari pembentukan medical advisory board yang nantinya memberikan masukan dari sisi medis terhadap layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.

|Baca juga: Robert Kiyosaki: 0,01 Bitcoin Bisa Buat Seseorang Sangat Kaya

|Baca juga: Penetrasi Masih Rendah, Tarif AS Jadi Alarm Bangkitnya Asuransi Indonesia?

Selain itu, di dalam SEOJK juga mengatur beberapa fitur produk asuransi mengenai produk asuransi kesehatan yang harus dimiliki seperti skema pembayaran dalam layanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit, serta fitur Coordination of Benefit (CoB) dengan layanan kesehatan melalui penjaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

“SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 telah tersedia di websitenya OJK saat ini. OJK akan mengadakan kegiatan sosialisasi terhadap SEOJK 7/2025 tersebut pada kesempatan pertama, yakni kepada seluruh stakeholders,” tutup Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post SEOJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 Mengharuskan Perusahaan Asuransi Punya Dewan Penasihat Medis
Next Post IHSG Berpeluang ke Level 8.000, Begini Kata Bos OJK

Member Login

or