Media Asuransi, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kewajiban pada masyarakat wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran atau update dan verifikasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam proses pengesahan NIK sebagai NPWP, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya juga melakukan koordinasi data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
|Baca juga: NIK Jadi NPWP, Penghasilan Segini Tak Kena Pajak
Lalu bagaimana cara memvalidasi NIK menjadi NPWP? Berikut langkah-langkah memvalidasi NIK menjadi NPWP dilansir dari akun instagram resmi @ditjenpajakri:
a. Masuk ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login
b. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login
c. Setelah berhasil login, masuk ke Profil di menu utama
d. Pada menu “Profil”, “perlu update“, atau “perlu konfirmasi” akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda. Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi
e. Pada halaman menu ‘Profil’ juga terdapat ‘Data Utama’ dan kolom ‘NIK/NPWP’ (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini
f. Klik ‘Validasi’ jika sudah selesai
g. Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
h. Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik ‘OK’ pada notifikasi
i. Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga
j. Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

