1
1

Eksekutif Asuransi Ini Sebut Asuransi Wajib Kendaraan Perlu Didukung, Kenapa?

Ilustrasi. | Foto: MPMInsurance

Media Asuransi, JAKARTA – Direktur Teknik Operasi Reasuransi Indonesia Utama Delil Khairat menilai rencana penerapan asuransi wajib atas Third Party Liability (TPL) bodily adalah untuk memberi perlindungan kepada pemakai jalan raya lainnya. Hal itu terutama pemakai jalan raya yang posisinya lebih lemah daripada pengemudi.

|Baca: Industri Otomotif Lesu, Bagaimana Nasib Perusahaan Asuransi?

“Misalnya para pejalan kaki, pengendara sepeda, sepeda motor, atas pengemudi mobil,” ujarnya, dilansir dari laman Youtube Riskonomics, Selasa, 6 Agustus 2024.

Delil menambahkan risiko dalam berkendara bisa dikategorikan menjadi dua yaitu risiko pihak pertama dan risiko pihak ketiga. Risiko pihak pertama mencakup cedera tubuh atau kematian penumpang serta kerusakan kendaraan.

“Sementara itu, risiko pihak ketiga melibatkan cedera atau kerusakan properti milik orang lain di luar kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan,” ungkapnya.

Fokus proteksi

Dirinya menjelaskan di negara-negara lain, asuransi wajib kendaraan bermotor fokus pada proteksi terhadap tanggung jawab pihak ketiga, terutama untuk cedera tubuh (motor third party liability bodily injury).

“Asuransi ini tidak diwajibkan untuk risiko kerusakan kendaraan pengemudi atau cedera tubuh pengemudi itu sendiri. Di Indonesia, saat ini belum ada skema asuransi wajib untuk third party liability bodily injury, sehingga masyarakat lebih fokus membeli polis asuransi untuk melindungi kendaraan mereka sendiri,” ucapnya.

|Baca juga: DAI-OJK Bakal Gelar Indonesia Insurance Summit 2024, Catat Tanggalnya!

|Baca juga: Asuransi Wajib Tuai Pro Kontra, Bos TAP Insure Malah Bilang Begini!

|Baca juga: Klaim Fiktif ke BPJS Kesehatan Terbongkar, DAI: Perusahaan Asuransi Perketat Analisis dan Pengawasan!

Delil Khairat menyimpulkan ide asuransi wajib kendaraan bermotor, khususnya untuk tanggung jawab pihak ketiga baik atas cedera tubuh maupun kerusakan properti, adalah kebijakan yang baik dan perlu didukung.

“Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan keamanan bagi semua pengguna jalan di Indonesia,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Market Brief: Wall Street Anjlok, Indeks S&P 500 Catat Hari Terburuk
Next Post Bank Nagari Diganjar Peringkat idA+ dengan Prospek Stabil

Member Login

or