1
1

Inilah 21 Penyakit Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Pelayanan BPJS kesehatan di rumah sakit. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Kembali beredar kabar bahwa ada 21 penyakit atau 21 pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan. Merespons hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa salah satu alasannya adalah karena ada pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh instansi lain yang ditetapkan oleh regulasi.

Rizzky mengatakan bahwa aturan soal pelayanan kesehatan yang tidak dijamin sudah ada sejak lama, bahkan sejak BPJS Kesehatan belum beroperasi. Aturan itu pertama kali disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terakhir terbitlah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

|Baca juga:CoB dengan BPJS Kesehatan akan Dorong Penetrasi Asuransi Kesehatan

“Jadi kebijakan itu sebetulnya bukan aturan yang baru diberlakukan karena sudah ada sejak lama, dan sudah kami sosialisasikan berulang kali dalam berbagai kesempatan. Ada beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” terang Rizzky dalam keterangan resmi, Kamis, 2025.

Dia menambahkan, ada pula pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena dilakukan untuk tujuan estetik. Misalnya, operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri. Selain itu, ada pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena dilakukan di luar negeri, mekanisme penjaminan Program Jaminan Kesehatan (JKN) hanya berlaku di wilayah Indonesia.

|Baca juga:BPJS Kesehatan Luncurkan Open Call for Research Proposal 2025

Di sisi lain, Rizzky menuturkan bahwa Dana Jaminan Sosial (DJS) harus digunakan sebijak mungkin untuk pelayanan kesehatan yang betul-betul efektif dan terbukti secara klinis. Karena itulah, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, termasuk dalam pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Rizzky juga mengatakan bahwa cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

|Baca juga: BPJS Kesehatan Gunakan WA Blast untuk Edukasi hingga Reminder Iuran

“Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” katanya.


Berikut adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

– Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
– Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
– Perataan gigi seperti behel.
– Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
– Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
– Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
– Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
– Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
– Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
– Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
– Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
– Alat kontrasepsi.
– Perbekalan kesehatan rumah tangga.
– Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
– Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
– Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
– Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
– Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
– Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
– Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
– Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Permata Bank X Japan Airlines Travel Fair 2025 Kembali Hadir
Next Post Sukses Turunkan Tarif Hingga 19%, Kapasitas Diplomasi Ekonomi Pemerintahan Prabowo Dinilai Telah Teruji

Member Login

or