Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati potensi kenaikan klaim asuransi kesehatan seiring meningkatnya kasus influenza A di Indonesia. Risiko tersebut juga menjadi perhatian di tengah inflasi medis yang dapat meningkatkan biaya pelayanan kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perusahaan asuransi yang melakukan penyesuaian harga produk atau repricing harus menyampaikan revisi penetapan harga produk beserta evaluasi aktuaria kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal perusahaan asuransi melakukan repricing, perusahaan tetap wajib menyampaikan revisi product pricing beserta evaluasi aktuaria kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis, 22 Oktober 2026.
|Baca juga: Kasus Influenza A Melonjak, Bos OJK: Belum Ada Sinyal Penyesuaian Premi Asuransi secara Massal
|Baca juga: Nasabah Premier Banking OCBC (NISP) Cenderung Konservatif, Obligasi Negara Jadi Pilihan
Sebelumnya, Ogi menjelaskan peningkatan kasus influenza berpotensi meningkatkan frekuensi klaim asuransi kesehatan dalam jangka pendek, baik untuk layanan rawat jalan maupun rawat inap.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, proporsi positif influenza pada surveilans influenza-like illness (ILI) mencapai 58,59 persen hingga minggu ke-37 2026. Angka tersebut meningkat dibandingkan minggu ke-36 yang sebesar 53,71 persen.
Dari 198 spesimen yang diperiksa, 105 spesimen terdeteksi positif influenza A (H1N1pdm09), sedangkan tujuh spesimen lainnya positif influenza A (H3N2). OJK terus memantau perkembangan penyakit musiman tersebut, terutama dampaknya terhadap produk asuransi kesehatan, baik menggunakan skema indemnity maupun cash plan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

