1
1

Klaim Asuransi Membengkak, OJK Malah Merespons Seperti Ini!

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan meski terjadi peningkatan klaim di industri asuransi namun kondisi itu diimbangi dengan pertumbuhan premi asuransi. OJK berharap perusahaan asuransi bisa tetap tumbuh positif di masa mendatang di tengah ketidakpastian ekonomi.

“Meski terdapat peningkatan klaim (asuransi), namun pertumbuhan premi asuransi komersial masih lebih tinggi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya di konferensi pers RDKB Juli 2024, Rabu, 14 Agustus 2024.

Sampai dengan Juni 2024, Ogi menyebutkan, klaim asuransi komersial mencatatkan kenaikan sebesar Rp2,42 triliun atau 2,27 persen secara yoy ke posisi Rp108,90 triliun. Pada asuransi umum dan reasuransi terjadi kenaikan klaim sebesar Rp4,05 triliun atau 15,05 persen yoy.

|Baca juga: 4 Perusahaan Asuransi Jumbo di Jepang Berencana Naikkan Premi Asuransi Kebakaran hingga 15%

|Baca juga: Taylor Swift Batal Manggung, Perusahaan Asuransi Kena Getahnya!

“Lini usaha dengan peningkatan klaim terbesar adalah kredit sebesar dengan kenaikan klaim mencapai Rp2,09 triliun atau 29,75 persen yoy. Sebaliknya, klaim pada asuransi jiwa justru menurun sebesar Rp1,64 triliun atau minus 2,06 persen,” tukasnya.

Dari sisi premi, masih kata Ogi, sampai dengan Juni 2024 premi asuransi komersial tercatat mencapai Rp165,18 triliun, tumbuh sebesar Rp15,10 triliun atau setara 10,06 persen secara yoy. “Secara umum, meskipun terdapat peningkatan klaim, pertumbuhan premi asuransi komersial masih lebih tinggi,” kata Ogi.

Asuransi kesehatan terus tumbuh positif

Di sisi lain, asuransi kesehatan masih meneruskan pertumbuhan positif sampai dengan Juni 2024. Sampai dengan Juni tahun ini, premi asuransi kesehatan untuk asuransi umum mencapai Rp4,81 triliun atau naik sebesar 16,88 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

|Baca juga: 55% Investor adalah Milenial dan GenZ

“Dari sisi klaim, pada kuartal II/2024, klaim asuransi kesehatan untuk asuransi umum adalah sebesar Rp3,45 triliun atau naik sebesar 7,04 persen yoy,” ucapnya.

Ia menambahkan salah satu faktor yang mendorong kenaikan premi asuransi kesehatan adalah adanya inflasi biaya medis. Berdasarkan perkiraan Mercer Marsh Benefits (MMB) Health Trends 2024, inflasi medis di Indonesia masih akan berada di angka 13 persen pada 2024.

|Baca juga: Sah! Dirut Bank Neo Commerce Lulus Fit and Proper Test OJK

|Baca juga: Randy Lianggara dan Yujun Chean Perkuat Jajaran Manajemen Qoala

Hal tersebut, tambahnya, juga menjadi pemicu bagi perusahaan asuransi untuk menaikkan premi asuransi kesehatan guna memastikan perusahaan memiliki dana yang cukup demi menanggung biaya kesehatan bagi pemegang polis.

“Untuk regulasi yang terkait dengan asuransi kesehatan, OJK akan menyusun SEOJK mengenai Produk Asuransi Kesehatan yang memperkuat lini usaha ini, seperti halnya SEOJK 5/2022 tentang PAYDI yang lalu. Saat ini masih dilakukan tahap kajian mengenai pokok permasalahan dan hal apa saja yang perlu diatur ke depannya,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank DKI Raih Penghargaan di Indonesia Finance Award
Next Post Pekan Ini Harga Bitcoin Berjuang Bertahan di Level US$59.000

Member Login

or