Media Asuransi, JAKARTA – Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa jumlah investor pasar modal terus meningkat dengan mayoritas investor didominasi oleh kalangan milenal dan gen Z di bawah usia 30 tahun. Jumlah mereka mencapai mencapai 55 persen dari total investor pasar modal.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam kuliah umum di Universitas Negeri Makassar yang diikuti oleh 700 civitas akademika, Jumat, 9 Agustus 2024.
Pertumbuhan ini terfasilitasi dengan perkembangan teknologi informasi yang juga berkembang sangat pesat. “Memanfaatkan teknologi baru yang semakin canggih dan user friendly, generasi muda mulai memanfaatkan media sosial untuk mencari dan menyebarkan informasi, yang menjadi salah satu dasar dalam pengambilan keputusan berinvestasi,” kata Inarno dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 12 Agustus 2024.
|Baca juga: Investor Pemula Wajib Tahu, Ini Aturan Sebelum Terjun Berinvestasi Saham!
Namun demikian, diakuinya bahwa kemudahan memperoleh informasi tersebut juga dibarengi dengan maraknya informasi atau berita yang diragukan kebenarannya alias hoax khususnya di dunia investasi. Sehingga diperlukan kewaspadaan terhadap berbagai jenis tawaran investasi.
“Jangan mudah terpengaruh oleh promosi dan janji-janji manis investasi yang tidak masuk akal di media sosial dengan kata kunci ‘investasi bukanlah sebuah permainan atau perjudian’, namun membutuhkan pemahaman yang mendalam terkait fundamental dan serta strategi keuangan,” jelas Inarno.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Badan Supervisi OJK, Didid Noordiatmoko, menyampaikan pentingnya waspada investasi ilegal dengan mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
“Karakter investasi ilegal meliputi legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko (free risk), pola Member get member, dan seringkali memanfaatkan peran tokoh masyarakat, public figure, atau tokoh agama. Modus investasi ilegal meliputi sekema ponzi, pemalsuan izin usaha yang mengatas-namakan OJK, dan duplikasi nama perusahaan berizin OJK,” kata Didid.
Dia juga mengingatkan peserta untuk mengetahui konsep “Camilan” (Camera, Microphone, dan Location) sebagai batasan akses aplikasi penyelenggara pendanaan ke handphone pengguna.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News