Media Asuransi, JAKARTA – Produk-produk berbasis syariah di Indonesia semakin mendapat perhatian masyarakat. Hal ini terbukti dengan perkembangan pesat industri perbankan syariah, pasar modal syariah, dan asuransi syariah.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada akhir 2022, aset industri asuransi syariah mencapai Rp55,8 triliun, meningkat sebesar 17,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jumlah peserta asuransi syariah pun terus bertambah, kini mencapai 28,7 juta orang.
|Baca juga: Imam Teguh Saptono Jadi Dirut Bank Muamalat
|Baca juga: Tambang Meranti Mulia Sejahtera Siap IPO pada 2025
Asuransi syariah hadir sebagai alternatif perlindungan bagi diri dan keluarga yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah. Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah mengedepankan mekanisme, manajemen, dan akad yang sesuai dengan ketentuan syariah.
Akad, sebagai perjanjian yang mengikat antara dua pihak atau lebih, memegang peranan penting dalam memastikan keabsahan serta kejelasan hak dan kewajiban yang berlaku dalam asuransi syariah. Lalu, apa saja jenis akad dalam asuransi syariah dan bagaimana penerapannya?
|Baca juga: Direktur Kredit dan Risiko Bank Maspion (BMAS) Mengundurkan Diri
|Baca juga: Asuransi Digital Bersama akan Lepas 12,03% Lembar Saham Saat IPO
Mengutip Tugu Insurance, Minggu, 15 Desember 2024, berikut beberapa akad yang umum digunakan dalam asuransi syariah, yaitu:
Tabarru’
Tabarru’ adalah akad yang berarti pemberian sebagian atau seluruh harta kepada pihak lain tanpa mengharapkan imbalan. Tabarru’ merupakan akad yang mendasari konsep asuransi syariah, yaitu saling tolong-menolong dan bantu membantu di antara pihak pemilik polis dan tertanggung asuransi. Dengan akad tabarru’, pemilik polis asuransi setuju untuk menyisihkan sebagian premi yang dibayarkan sebagai dana sosial yang akan digunakan untuk membayar klaim tertanggung yang mengalami risiko.
Tabarru’ berbeda dengan akad konvensional yang bersifat komersial, di mana premi yang dibayarkan oleh pemilik polis menjadi milik perusahaan asuransi dan tidak dapat dikembalikan jika tidak terjadi klaim. Dengan tabarru’, pihak yang terlibat tidak hanya mendapatkan perlindungan, tetapi juga berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan amal.
Tijarah
Tijarah adalah akad yang berarti jual beli barang atau jasa dengan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak. Tijarah dapat digunakan dalam asuransi syariah untuk menjual produk-produk tambahan yang berkaitan dengan asuransi, seperti investasi, tabungan, atau pendidikan. Dengan akad tijarah, peserta asuransi dapat memilih produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan finansial mereka.
|Baca juga: Abdul Ghofar Sah Jadi Preskom Tugu Insurance (TUGU)
|Baca juga: Pasar Asuransi Siber Global Diperkirakan Tembus US$97,3 Miliar di 2032
Tijarah berbeda dengan akad tabarru’ yang bersifat sukarela, di mana peserta asuransi tidak mendapatkan imbalan dari dana sosial yang disumbangkan. Dengan tijarah, peserta asuransi mendapatkan manfaat dari produk-produk yang dibeli, seperti bunga, dividen, atau keuntungan investasi.
Wakalah bil Ujrah
Wakalah bil Ujrah adalah akad yang menunjuk seseorang sebagai wakil atau perwakilan untuk melakukan sesuatu atas nama pemberi wakalah dengan imbalan yang disepakati. Wakalah bil Ujrah dapat digunakan dalam asuransi syariah untuk mengatur hubungan antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Dengan akad wakalah bil ujrah, peserta asuransi menunjuk perusahaan asuransi sebagai wakil untuk mengelola dana sosial yang berasal dari premi tabarru’.
Wakalah bil Ujrah berbeda dengan akad konvensional yang bersifat monopoli, di mana perusahaan asuransi memiliki hak penuh atas dana premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi. Dengan wakalah bil ujrah, perusahaan asuransi hanya mendapatkan imbalan berupa biaya administrasi, biaya akuisisi, dan biaya operasional yang telah disepakati sebelumnya.
Mudharabah Musytarakah
Mudharabah Musytarakah adalah akad yang berarti kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha dengan pembagian keuntungan yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan modal yang disetorkan. Mudharabah Musytarakah dapat digunakan dalam asuransi syariah untuk mengatur pembagian keuntungan dari hasil investasi dana premi tijarah.
|Baca juga: Manulife Syariah Indonesia Siap Melayani Masyarakat Indonesia
|Baca juga: Resesi hingga Ledakan Inflasi Jadi Kekhawatiran Para Pemimpin Bisnis di G20
Dengan akad Mudharabah Musytarakah, peserta asuransi dan perusahaan asuransi sepakat untuk berbagi keuntungan dari investasi sesuai dengan nisbah atau proporsi yang disepakati. Mudharabah Musytarakah berbeda dengan akad konvensional yang bersifat ribawi, di mana perusahaan asuransi menetapkan bunga tetap atas dana premi yang diinvestasikan.
Dengan Mudharabah Musytarakah, peserta asuransi dan perusahaan asuransi berbagi risiko dan keuntungan dari investasi sesuai dengan prinsip syariah.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News