Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024. RUPSLB menyetujui pengangkatan Imam Teguh Saptono sebagai direktur utama yang baru. Selain itu, pemegang saham juga menunjuk Kukuh Rahardjo sebagai direktur perseroan yang baru.
Pelaksana Tugas Komisaris Utama Bank Muamalat selaku pemimpin rapat, Andre Mirza Hartawan, bahwa ada empat mata acara yang dibahas dalam RUPSLB kali ini.
|Baca juga: Bank Muamalat dan BPKH Kerja Sama Layanan Kustodian Syariah
Usai RUPSLB ini, susunan pengurus perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Pengawas Syariah
Ketua | : Solahudin Al Aiyub |
Anggota | : Siti Haniatunissa |
Anggota | : Agung Danarto |
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen | : Sapto Amal Damandari* |
Komisaris Independen | : Sartono |
Komisaris | : Andre Mirza Hartawan |
Direksi
Direktur Utama | : Imam Teguh Saptono* |
Direktur Kepatuhan | : Karno |
Direktur | : Kukuh Rahardjo* |
*Efektif setelah mendapatkan penetapan Penilaian Kemampuan & Kepatutan OJK
|Baca juga: Positif, Tren Penjualan ST013 di Bank Muamalat
Sebagai pimpinan rapat, Andre mengucapkan terima kasih kepada pengurus lama atas kontribusinya kepada Bank Muamalat selama ini, serta mengucapkan selamat bergabung kepada pengurus perseroan yang baru. “Semoga pengurus perseroan yang telah mendapat amanah dapat mengimplementasikan strategi pertumbuhan bisnis Bank Muamalat yang berkelanjutan, serta senantiasa menjalankan perusahaan dengan tata kelola yang baik,” katanya dikutip dari keterangan resmi.
Dalam RUPSLB ini, pemegang saham juga menyetujui rencana aksi pemulihan (recovery plan) yang diwajibkan oleh regulator bagi semua bank umum termasuk Bank Muamalat sebagaimana diatur dalam POJK No. 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. Rencana aksi pemulihan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di Bank Muamalat.
Ander menambahkan, RUPSLB juga memberi persetujuan untuk dua mata acara lainnya yakni pengesahan asuransi purna jabatan untuk pengurus lama dan pengurus baru serta perubahan anggaran dasar perseroan. Perubahan anggaran dasar perseroan dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dasar yang ada saat ini dengan sejumlah regulasi baru yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News