1
1

MK: Pasal 251 KUHD adalah Produk Hukum Belanda sehingga Tak Relevan Lagi

Gedung Mahkamah Konstitusi. | Foto: Ombudsman

Media Asuransi, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai alasan hukum yang juga melandasi Mahkamah untuk memberikan penegasan terhadap norma ketentuan Pasal 251 KUHD adalah norma Pasal 251 KUHD merupakan produk hukum pemerintah kolonial Belanda yang telah tertinggal sehingga tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum saat ini.

Artinya, Mahkamah memandang bahwa norma ketentuan tersebut tidak lagi relevan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum yangh adil.

Sebelumnya MK menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD yang dimohonkan oleh pemohon inkonstitusional bersyarat.

|Baca juga: MK Nyatakan Norma Pasal 251 KUHD Inkonstitusional Bersyarat

MK menggelar sidang Pengucapan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dimohonkan oleh Maribati Duha, pada Jumat, 3 Januari 2025.

“Norma Pasal 251 KUHD merupakan produk hukum pemerintah kolonial Belanda yang telah tertinggal sehingga tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum saat ini. Dengan demikian, menurut Mahkamah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap norma Pasal 251 KUHD harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan,” kata Hakim Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum.

|Baca juga: Begini Kata DAI tentang Dampak Pasal 251 KUHD Jika Dicabut, Apa Saja?

Mahkamah melalui putusan a quo mengedepankan pemberian dan/atau pemberlakuan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam konteks perjanjian asuransi. Artinya, Mahkamah tidak menghendaki pihak penanggung dalam suatu perjanjian asuransi untuk menjadikan norma Pasal 251 KUHD sebagai instrumen untuk berlindung dari kewajiban tertanggung. Terlebih, perjanjian asuransi memiliki sifat khusus karena masih didasarkan keadaan/peristiwa yang belum pasti terjadi.

“Perjanjian asuransi yang memiliki sifat khusus karena masih didasarkan keadaan/peristiwa yang belum pasti terjadi, seharusnya pihak penanggung dapat mempertimbangkan untuk meyakini kesepakatan yang akan diambil dalam menindaklanjuti perjanjian yang akan dibuat bersama dengan pihak tertanggung, bukan menjadikan norma Pasal 251 KUHD sebagai instrumen untuk berlindung dari kewajiban tertanggung,” tegas Ridwan membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post MK Nyatakan Norma Pasal 251 KUHD Inkonstitusional Bersyarat
Next Post Erick Thohir Dorong BTN Jadi Megabank

Member Login

or