1
1

Begini Kata DAI tentang Dampak Pasal 251 KUHD Jika Dicabut, Apa Saja?

Gedung Mahkamah Konstitusi. | Foto: mkri.id

Media Asuransi, JAKARTA – Seorang ahli waris bernama Maribati Duha, yang merupakan penerima manfaat asuransi atas nama almarhum Sopan Santun Duha, mengajukan pengujian Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ke Mahkamah Konstitusi.

|Baca juga: Allianz Siap Terlibat di Proyek Energi Terbarukan Demi Dorong Transisi Berkelanjutan

Permohonan tersebut bertujuan untuk menilai kesesuaian pasal itu dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengingat Pasal 251 KUHD dianggap berpotensi memberikan peluang bagi perusahaan asuransi untuk memanfaatkan aturan demi keuntungan sepihak.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Hukum dan Kepatuhan Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Nugraha Budi S. menyampaikan pandangannya terkait pasal ini. Menurutnya, Pasal 251 KUHD sangat besar dampaknya jika dihapuskan atau jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) memutus dan menyatakan bahwa Pasal 251 KUHD tidak mengikat.

|Baca juga: Chubb Bukukan Laba Bersih US$2,2 Miliar di Kuartal III/2024

“Maka yang terjadi adalah antara Tertanggung dan Penanggung tidak lagi disyaratkan dalam Perjanjian Asuransi dengan asas itikad baik, sehingga akan menimbulkan persoalan baru dan munculnya itikad buruk antara para pihak,” jelas Budi kepada Media Asuransi, Kamis, 31 Oktober 2024.

Nugraha menambahkan, asas tentang itikad baik ini bukan hanya tercantum dalam Pasal 251 KUHD saja, tetapi juga tercantum dalam KUH Perdata, yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (3), serta dalam peraturan lain di bidang asuransi.

Sebagai bentuk perlindungan hak tertanggung, terdapat peraturan lain seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Oleh karena itu, Pasal 251 KUHD merupakan pasal penyeimbang dalam kaitan perlindungan penanggung sehingga terjadi kesetaraan dalam melakukan perjanjian asuransi,” pungkas Nugraha.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perebutkan Total Hadiah US$2 Juta, Pegolf Dunia Ramaikan BNI Indonesian Masters 2024
Next Post Trust Bank dan Income Insurance Hadirkan Asuransi Perjalanan, Apa Saja yang Dilindungi?

Member Login

or