Media Asuransi, JAKARTA – Tak hanya perusahaan asuransi dan reasuransi serta perusahaan pialang asuransi & reasuransi yang ketentuan modal minimumnya dinaikkan, tapi juga perusahaan penilai kerugian asuransi (adjuster).
Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24/2023 tentang Perizinan usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, OJK menaikkan ketentuan ekuitas alias modal minimum baik untuk pendirian usaha baru ataupun perusahaan yang sudah eksisting.
Untuk perusahaan penilai kerugian (adjuster), modal disetor pada saat pendirian dinaikkan menjadi Rp1,5 miliar dari ketentuan sebelumnya yang hanya Rp500 juta. “Modal disetor pada saat pendirian harus disetor secara tunai dan penuh yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dan/atau rekening giro atas nama Perusahaan pada bank umum, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia bagi Perusahaan,” bunyi Pasal 12 ayat 4 POJK tersebut yang dikutip, Kamis, 11 Januari 2024.
|Baca juga: POJK Terbaru, Ekuitas Perusahaan Pialang Asuransi & Reasuransi Minimal Rp5 Miliar
Lalu bagi perusahaan adjuster yang eksisting, wajib memenuhi ketentuan modal minimum Rp1 miliar pada Desember 2026 dan Rp1,5 miliar pada Desember 2028.
Bila perusahaan adjuster tak mampu memenuhi ketentuan baru tersebut, maka OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.
Selain ketentuan permodalan, perusahaan adjuster juga wajib memenuhi ketentuan fungsi dalam organisasi perusahaan yaitu Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi wajib memiliki susunan organisasi yang menggambarkan secara jelas pemisahan fungsi paling sedikit a.l. pelayanan, teknis penilai kerugian asuransi, administrasi dan keuangan, dan audit internal.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News