1
1

New RBC Disiapkan, OJK Pastikan Batas Minimum Solvabilitas Asuransi Masih di 120%

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumarjono. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk menghitung kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.

Melalui skema New Risk-Based Capital (New RBC), batas minimum tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi masih tetap sebesar 120 persen, tetapi perhitungan modal akan lebih memperhatikan risiko dari aset yang dimiliki perusahaan.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumarjono menjelaskan perubahan tersebut bukan untuk menaikkan batas minimum RBC, melainkan menyempurnakan cara menghitung risiko yang dapat memengaruhi kondisi keuangan perusahaan asuransi.

“RBC tetap akan 120 persen, hanya memang sekarang ini lebih sensitif, kalau misalnya dia risikonya besar, ya berarti dia ada persentase untuk pengenaan ininya juga cukup besar,” ujar Sumarjono usai menghadiri acara Hari Asuransi di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

RBC atau risk-based capital merupakan ukuran kemampuan keuangan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko dan memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis. Semakin besar risiko yang dihadapi perusahaan, semakin besar pula modal yang perlu diperhitungkan untuk menanggung risiko tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

|Baca juga: Manjakan Nasabah Tajir, OCBC Perkuat Strategi Wealth Management via Premier One

Sumarjono menjelaskan penyempurnaan perhitungan RBC juga berkaitan dengan perubahan standar akuntansi yang digunakan perusahaan asuransi. Perubahan tersebut membuat metode penghitungan kondisi keuangan perusahaan perlu disesuaikan.

“Kenapa kemudian RBC-nya itu diubah? Karena juga PSAK-nya berubah,” kata Sumarjono.

|Baca juga: Naik 26%, Prudential Indonesia Bayar Klaim dan Manfaat Rp8,9 Triliun di Semester I/2026

|Baca juga: Permata CERITA 2026 Bekali Remaja dengan Kecakapan Finansial

Karena itu, OJK menyiapkan penyesuaian perhitungan RBC agar sejalan dengan perkembangan standar akuntansi tersebut. Meski demikian, Sumarjono belum merinci formula final maupun besarnya perubahan perhitungan modal yang akan ditanggung masing-masing perusahaan.

Menurutnya OJK masih melakukan sosialisasi mengenai aturan baru tersebut. Sumarjono menyebutkan ketentuan teknis akan dijelaskan lebih lanjut melalui aturan pelaksana setelah regulasi utamanya diterbitkan.

Sebelumnya, OJK menargetkan aturan New RBC terbit sebelum akhir 2026. Penerapan skema baru ini juga berkaitan dengan penyesuaian terhadap standar akuntansi kontrak asuransi atau PSAK 117.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Rebound ke Atas Level 5.000
Next Post OJK Minta Perusahaan Asuransi Uji Ketahanan Investasi di Tengah Gejolak IHSG

Member Login

or