Media Asuransi, JAKARTA – Saat ini, secara agregat, sektor industri dana pensiun, baik dana pensiun wajib maupun dana pensiun sukarela, masih melanjutkan tren pertumbuhan positif. Per Juli 2023, tercatat bahwa aset sektor industri dana pensiun tumbuh sebesar 8,05 persen year on year (yoy), dengan total nilai aset mencapai Rp1.465,40 triliun.
“Demikian pula halnya dengan jumlah account kepesertaan dana pensiun, yang mencapai 28,48 juta account peserta per Juli 2024. Lebih tinggi dibandingkan dengan angka per Desember 2023 yang mencapai 28,09 juta account peserta,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 11 September 2024.
|Baca juga: Dana Pensiun Bertumbangan, OJK Siapkan Strategi Majukan Industri Ini
Sementara itu dari perspektif tingkat kesehatan dana pensiun, menurut Ogi, tren tingkat pendanaan dana pensiun sukarela yang menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) juga cenderung membaik. Selama tiga tahun terakhir, persentase jumlah dana pensiun dengan tingkat pendanaan 1, atau memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai kebijakan jangka pendek dan jangka panjang, meningkat dari 41 persen pada tahun 2021 menjadi 43 persen pada tahun 2023.
Sementara itu, persentase jumlah dana pensiun dengan tingkat pendanaan 3, dengan nilai aset dana pensiun yang lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban jangka pendek dan jangka panjang, cenderung menurun dari 34 persen pada tahun 2021 menjadi 33 persen pada tahun 2023.
|Baca juga: McKinsey Ramal Asia Bakal Kekurangan Dana Pensiun US$74 Triliun di 2030
Ogi menjelaskan bahwa sejalan dengan amanat UU P2SK, OJK juga telah menetapkan POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Dalam ketentuan tersebut, OJK mendorong penguatan kapasitas dana pensiun dalam pengelolaan investasi, yang meliputi penerapan tata kelola investasi dan penguatan sumber daya manusia dalam pengelolaan investasi, serta disesuaikan dengan kompleksitas dan risiko yang terkait dengan jenis aset investasi yang dipilih oleh dana pensiun.
“Dengan implementasi ketentuan tersebut secara efektif, maka kegiatan pengelolaan investasi oleh dana pensiun diyakini dapat berjalan secara lebih prudent dan accountable, dalam rangka menjaga keberlanjutan operasional dana pensiun dan melindungi kepentingan peserta,” kata Ogi Prastomiyono.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News