1
1

OJK Optimistis Asuransi dan Reasuransi Mampu Implementasikan PSAK 117 per 1 Januari 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi mampu mengimplementasikan PSAK 117 (IFRS 17) per 1 Januari 2025. Untuk paralel run triwulan ketiga 2024, OJK telah menerima laporan lebih dari 95 perusahaan asuransi dan reasuransi, terkait dengan dampak dari penerapan PSAK 117.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa penyampaian laporan paralel run secara triwulan telah diakomodasi dalam POJK 22/2024 terkait dengan laporan berkala asuransi, dengan batas waktu untuk pertama kalinya 45 hari sejak berakhirnya triwulan pertama 2025.

|Baca juga: Upaya Peningkatan Transparansi dan Kepercayaan dari Industri Perasuransian yang Terbebani Pemenuhan Implementasi PSAK 117

“Jadi untuk laporan pertama kalinya akan paling lambat 15 Mei 2025. Sementara di tahun yang kedua kita akan memberikan waktu ke lebih pendek yaitu 30 hari sejak berakhirnya posisi triwulan setiap tahun 2026,” kata Ogi saat menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers secara daring, Selasa sore, 7 Januari 2025.

Dia jelaskan bahwa steering committee PSAK 117 telah melaksanakan high level meeting pada tanggal 20 Desember 2024 untuk memastikan implementasi PSAK 117 dilaksanakan di 2025. Sebagai tindak lanjut dari high level meeting steering committee tersebut OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan termasuk Direktorat Jenderal Pajak, DSAK IAI, dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk menerbitkan panduan teknis penetapan asumsi dan format bridging dan conversion dari laporan PSAK 117 menjadi format SPT tahunan badan.

|Baca juga: Implementasi PSAK 117 Guncang Ekuitas Asuransi, tapi Positif dalam Jangka Panjang!

“Jadi Ditjen Pajak telah mengakomodasi hal ini dan kami sedang menyusun panduannya untuk bisa digunakan oleh Ditjen Pajak. Kemudian OJK juga berkoordinasi dengan IAPI dan AKAI, asosiasi yang terkait dengan akuntan dan juga kantor aktuaria untuk memastikan proses audit tahun-tahun 22025 berdasarkan PSAK 117 dapat dilakukan dengan baik,” jelas Ogi Prastomiyono.

Sementara itu khusus mengenai asuransi syariah, sesuai dengan hasil pertemuan steering committee, perusahaan asuransi syariah akan menggunakan PSAK 408 modifikasian yang sekarang sedang disusun oleh DSAK untuk bidang asuransi. Sementara untuk asuransi sosial, OJK menunggu dari pemerintah dalam hal ini dari produk hukum adalah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait akuntansi untuk asuransi sosial yang merupakan program pemerintah.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Talanx Akhiri Kemitraan dengan Meiji Yasuda Life di 2025
Next Post Pertamina Hulu Rokan Catat Lifting Minyak 58 Juta Barel hingga Akhir 2024

Member Login

or