1
1

OJK: Sebagian Besar Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Syarat Modal Minimum Sebelum Batas Waktu

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Erlangga Adiputra

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sekitar dua per tiga perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia atau sebanyak 100 dari 145 perusahaan yang ada hingga akhir Agustus 2024 telah memenuhi tahap pertama kenaikan modal sebelum batas waktu 31 Desember 2026.

Namun, masih ada 45 entitas yang belum memenuhi persyaratan ini. Regulator mewajibkan seluruh perusahaan asuransi yang sudah ada untuk memenuhi syarat modal minimum ini sebelum akhir 2026. Syarat ini merupakan bagian dari upaya penguatan sektor asuransi di Indonesia.

|Baca juga: OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah bagi Santri di Daerah

|Baca juga: OJK Tegaskan Pentingnya Pasal 251 KUHD untuk Menjaga Keberlanjutan Industri Asuransi

Selain itu, beberapa perusahaan asuransi dan reasuransi sudah memenuhi persyaratan modal minimum tahap kedua, meskipun batas waktu implementasinya masih cukup jauh. Tahap kedua ini mengharuskan perusahaan memenuhi persyaratan modal yang lebih tinggi sebelum batas waktu 31 Desember 2028.

Dalam tahap kedua, persyaratan modal minimum akan berbeda tergantung pada klasifikasi perusahaan asuransi atau reasuransi. Akan ada dua tingkatan modal minimum, yaitu KPPE I dan KPPE II, yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan kategorinya.

“Meningkatkan modal asuransi adalah fokus OJK dalam memperkuat dan mengembangkan sektor asuransi. Ketentuan ini tertuang dalam penerbitan POJK 23/2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Asuransi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari Asia Insurance Review, Kamis, 24 Oktober 2024.

|Baca juga: Upbit: Kuartal IV Jadi Periode yang Menjanjikan bagi Industri Kripto

|Baca juga: MAMI: Ruang Pelonggaran Moneter Masih Cukup Besar, Peluang Menarik bagi Pasar Obligasi

Dengan adanya peningkatan modal ini, OJK berharap perusahaan asuransi dapat beroperasi lebih sehat dan tangguh menghadapi tantangan keuangan di masa depan. OJK berharap perusahaan yang belum memenuhi syarat segera mengambil langkah untuk menyesuaikan modal mereka.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Manajemen Tri Banyan Tirta (ALTO) Buka Suara soal Penyebab Penutupan Pabrik
Next Post Jahja Setiaatmadja: Tim Ekonomi Kabinet Baru, Beri Keyakinan Investor Asing

Member Login

or