Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk membubarkan Dana Pensiun Pertani. Selanjutnya OJK menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Pertani yang bertugas menyelesaikan proses likuidasi.
OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-74/D.05/2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pertani, membubarkan Dana Pensiun Pertani, yang beralamat di Graha Gabah Lantai 2, Jalan Raya Pasar Minggu Pertani Nomor 1, Jakarta Selatan 12760 terhitung efektif sejak tanggal 31 Mei 2024.
|Baca juga: OJK Bakal Rilis Sejumlah POJK Baru di 2025 untuk Perkuat Asuransi hingga Dana Pensiun, Ada Bocorannya?
Pembubaran Dana Pensiun Pertani dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Pertani. Selanjutnya, KDK Nomor KEP-74/D.05/2024 tanggal 2 Oktober 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Pertani, yaitu sebagai berikut:
1.R. Hari Buwono (Ketua)
2.Heru Yulianto (Anggota)
3.Yogi Hendaya (Anggota)
4.Zulfan Sinaga (Anggota)
5.EkoPriyo Santoso (Anggota).
dengan alamat: Graha Gabah Lantai 2, Jalan Raya Pasar Minggu Pertani Nomor 1, Jakarta Selatan 12760. Phone (021)-7993108
“Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun,” jelas Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, dalam keterangan resmi, Jumat, 25 Oktober 2024.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News