1
1

OJK Bakal Rilis Sejumlah POJK Baru di 2025 untuk Perkuat Asuransi hingga Dana Pensiun, Ada Bocorannya?

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila (ketiga dari kiri) dalam konferensi pers di sela-sela acara Indonesia Rendezvous ke-28 di Bali. | Foto: Media Asuransi/Erlangga Adiputra

Media Asuransi, BALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan sejumlah Peraturan OJK (POJK) baru pada 2025 untuk memperkuat sektor asuransi, dana pensiun, dan penjaminan. Namun, di balik rencana itu, OJK saat ini lebih fokus menyelesaikan regulasi kelembagaan dana pensiun dan memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyatakan penyelesaian regulasi kelembagaan dana pensiun menjadi prioritas OJK pada tahun ini.

|Baca juga: AAUI Siap Gelar Indonesia Rendezvous 2024 di Bali, Ini Rangkaiannya!

|Baca juga: Bos Asuransi KitaBisa Sebut Asuransi Bukan Hanya tentang Risiko Finansial, Lalu Apa?

“Tahun ini, kami sedang menyelesaikan regulasi kelembagaan dana pensiun,” ungkap Iwan, dalam konferensi pers di sela-sela acara Indonesia Rendezvous ke-28 di Bali, Kamis, 10 Oktober 2024.

Selain itu, OJK juga berfokus pada perbaikan ekosistem asuransi kesehatan, namun tidak melalui POJK, melainkan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK). “Kalau yang terkait masalah kesehatan, itu nanti dalam SEOJK, bukan di POJK,” tegas Iwan.

Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan serta memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi nasabah.

|Baca juga: Siasat Asuransi KitaBisa Keruk Cuan dari Potensi Besar Bisnis Asuransi Syariah di Indonesia

|Baca juga: CIMB Niaga Syariah Gelar Haya Festival 2024, Dukung Ekosistem Syariah untuk Semua

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut pada 2025, sebanyak delapan POJK baru akan diterbitkan. Hal ini melanjutkan langkah tahun sebelumnya yang berhasil menerbitkan 10 POJK.

“Tahun depan ada delapan POJK yang terkait pengembangan penguatan sektor keuangan, khususnya di perasuransian,” ujarnya.

Namun, Ogi belum merinci lebih lanjut mengenai isi dari POJK yang akan diterbitkan tersebut, karena masih dalam tahap pengembangan dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

|Baca juga: Reconnecting Dinner Awali Acara 28th Indonesia Rendezvous 2024

|Baca juga: Curi Perhatian Dunia, AAUI Harap Indonesia Rendezvous 2024 Dorong Industri Asuransi Tumbuh Berkelanjutan

Meski demikian, OJK meminta masyarakat untuk bersabar menunggu aturan-aturan baru yang sedang dipersiapkan, dengan Iwan menyebut proses finalisasi regulasi tersebut akan segera selesai.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Obligasi Lautan Luas (LTLS) senilai Rp315 Miliar Akan Jatuh Tempo Bulan Depan
Next Post Universitas Prasetiya Mulya Siap Dukung Pengembangan Industri Asuransi di Indonesia

Member Login

or