1
1

OJK Wanti-wanti Industri Asuransi soal Aktuaris, Ini Langkah Cegah Tenaga Ahli Kabur

Ilustrasi profesi aktuaris. | Foto: Freepick

Media Asuransi, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan setiap perusahaan asuransi wajib memiliki aktuaris perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan ketepatan pengelolaan risiko dan pemenuhan kewajiban jangka panjang di industri asuransi.

Keberadaan aktuaris dinilai sangat krusial karena berperan langsung dalam proses underwriting, penetapan premi, hingga perhitungan cadangan teknis.

|Baca juga: Bukan Cuma Bertahan, Ini Jurus Pamungkas OJK Dongkrak Industri Asuransi RI!

|Baca juga: Ketua DAI: Klaim Tinggi Bukan Ancaman tapi Peluang untuk Industri Asuransi

|Baca juga: Firdaus Djaelani: Masalah Utama Industri Asuransi Bukan Klaim, tapi Beban Biaya Operasional

Meski OJK sebelumnya menyatakan seluruh perusahaan perasuransian telah memiliki aktuaris, namun regulator jasa keuangan tetap mengawasi ketat potensi terjadinya kekosongan posisi tersebut akibat perpindahan tenaga ahli.

“Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap perusahaan asuransi diwajibkan memiliki aktuaris perusahaan yang bertanggung jawab dalam memastikan ketepatan pengelolaan risiko dan kewajiban jangka panjang,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 21 Juli 2025.

OJK menyatakan akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terkait kewajiban tersebut. “Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk tidak memiliki aktuaris perusahaan maka akan dikenakan supervisory action sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ogi.

|Baca juga: Bos AAUI Blak-blakan Beberkan 2 Penyebab Utama Tingginya Capital Flight di Reasuransi

|Baca juga: 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus, Pengamat Beberkan Biang Kerok yang Wajib Dibenahi!

Untuk mencegah terjadinya perpindahan aktuaris secara tiba-tiba yang dapat mengganggu operasional perusahaan asuransi, OJK juga mendorong perusahaan membangun sistem manajemen talenta yang baik.

Upaya ini ditujukan agar peran strategis aktuaris dalam industri tetap terjaga dan berkelanjutan. Namun, OJK tidak merinci secara spesifik berapa total aktuaris yang saat ini dimiliki oleh seluruh perusahaan perasuransian di Indonesia.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Dayamitra Telekomunikasi (MTEL) Akan Buyback Saham senilai Rp1 Triliun
Next Post Duta Pertiwi Nusantara (DPNS) Berhentikan 1 Direksi

Member Login

or