1
1

Pelaku Usaha Indonesia Rawan Risiko, Allianz Utama Tekankan Urgensi Asuransi Properti

Ilustrasi. | Foto: Allianz

Media Asuransi, JAKARTA – Bagi para pelaku usaha, satu peristiwa tak terduga dapat menghapus kerja keras bertahun-tahun. Sayangnya, kesiapan menghadapi risiko masih terbatas.

Berdasarkan data dari Asosiasi Asuransi Indonesia (AAUI) hingga kuartal II/2026, nilai klaim asuransi properti mencapai Rp5,78 triliun atau melonjak 75,8 persen secara tahunan (yoy), menjadikannya sebagai salah satu lini dengan nilai klaim tertinggi.

Di tengah meningkatnya risiko terhadap aset dan properti, penetrasi asuransi umum di Indonesia masih relatif rendah, yakni sekitar 0,51 persen per 2025. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya kesenjangan antara tingkat risiko yang dihadapi dan perlindungan asuransi yang dimiliki masyarakat.

Tanpa proteksi, kerugian yang timbul bagi pelaku usaha akan berlapis. Mulai dari kerugian materiil langsung seperti gedung, mesin, kendaraan, dan persediaan yang rusak. Lalu kerugian materiil tidak langsung ketika operasional terhenti dan biaya tambahan tidak terhindarkan, bahkan berpotensi menimbulkan risiko kebangkrutan.

Di sisi lain, banyak pelaku usaha juga menghadapi kerugian pendapatan bersih karena arus kas terganggu. Pendapatan berhenti, sementara beban biaya tetap berjalan. Tidak kalah penting, bencana juga membawa kerugian immaterial seperti reputasi usaha yang merosot, kepercayaan pelanggan yang goyah, hingga trauma yang dialami karyawan.

Dalam beberapa kasus, Direktur & Chief Technical Officer Allianz Utama Indonesia Ignatius Hendrawan mengatakan, kehilangan tenaga kerja akibat cedera atau tekanan psikologis juga menjadi pukulan tambahan. Bencana tidak hanya merusak bangunan atau mesin, tetapi bisa menghentikan perjalanan usaha yang dibangun bertahun-tahun.

“Karena itu, pelaku usaha perlu memikirkan mitigasi risiko dan melindungi usahanya sejak awal. Perlindungan finansial, termasuk asuransi, menjadi jaring pengaman agar usaha tidak hanya bertahan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk bangkit kembali setelah terjadi risiko,” jelasnya, dikutip dari keterangannya, Rabu, 14 Oktober 2026.

Sebagai bentuk perlindungan menyeluruh terhadap aset usaha, asuransi properti seperti Property All Risk dapat menjadi salah satu solusi penting bagi pelaku usaha dalam menghadapi risiko tak terduga.

Jenis asuransi ini dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap kerugian fisik maupun gangguan bisnis yang disebabkan oleh berbagai peristiwa seperti kebakaran, ledakan, hingga bencana alam. Melalui perlindungan ini, pelaku usaha dapat memastikan keberlangsungan operasional meski terjadi gangguan besar.

|Baca juga: Bank Mega Syariah Hadirkan Promo Spesial di METRO Modest Fashion Week 2026

|Baca juga: Allianz: Perusahaan Mengalami Peningkatan Tajam Kerugian Akibat Gangguan Bisnis

Beberapa manfaat yang dapat diberikan polis Property All Risk antara lain:

  • Memberikan perlindungan atas kerusakan pada tempat usaha, seperti toko, pabrik, atau gudang.
  • Menanggung kerusakan pada mesin produksi, peralatan, maupun stok barang.
  • Memberikan kompensasi atas hilangnya pendapatan atau gangguan usaha melalui manfaat perluasan Business Interruption.

Dengan perlindungan ini, pelaku usaha memiliki jaring pengaman yang membantu menjaga stabilitas keuangan dan memberikan ruang untuk bangkit kembali setelah mengalami risiko. Pentingnya memiliki asuransi sebagai mitigasi risiko dirasakan oleh PT Bali Agung Waters, produsen Balian Water yang berlokasi di Karangasem, Bali.

Pada 2025, pabrik Bali Agung Water mengalami kebakaran besar akibat hubungan arus pendek. Dalam waktu singkat, api melalap bangunan, mesin, dan isi bangunan, hingga menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Bagi banyak pelaku usaha, kejadian seperti ini bisa menjadi akhir perjalanan, karena kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa aset fisik yang hilang, tetapi juga terhentinya produksi, hilangnya pendapatan, hingga goyahnya kepercayaan konsumen.

Berbeda halnya dengan PT Bali Agung Waters, yang masih bisa menjaga harapan ke depan karena memiliki perlindungan melalui polis Property All Risk. Berkat perlindungan ini, proses penanganan dapat segera berjalan dengan melibatkan tim loss adjuster, fire investigator, dan restoration company.

“Sejak awal, proses penanganan klaim berjalan terkoordinasi, mulai dari survei lokasi hingga investigasi penyebab kebakaran. Dalam waktu kurang lebih tiga bulan, klaim kerugian material kami sudah dapat diselesaikan,” ungkap Senior Accounting & Tax Manager PT Bali Agung Waters Wahyu Desti Eka Sari.

Perlindungan dari Property All Risk, dengan perluasan Business Interruption, tidak hanya menutup kerugian fisik akibat kebakaran, tetapi juga memberi kepastian arus kas tetap terjaga ketika operasional berhenti.

Dengan adanya ruang bernapas tersebut, perusahaan bisa fokus pada pemulihan, menjaga karyawan, dan mempertahankan kepercayaan pelanggan, sehingga peluang untuk bangkit kembali tetap terbuka.

Ignatius Hendrawan menilai kejadian yang menimpa PT Bali Agung Waters menjadi pengingat bencana bisa datang kapan saja dan dampaknya bisa sangat luas. Namun dengan perlindungan yang tepat, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk bertahan dan bangkit kembali.

“Allianz Utama berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku usaha di Indonesia agar lebih siap menghadapi risiko, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional,” tutup Ignatius Hendrawan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IBC: Pertumbuhan Ekonomi Memerlukan Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat Sipil 

Member Login

or