Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons sejumlah pertanyaan yang muncul terkait dampak implementasi PSAK 117 terhadap kinerja industri asuransi di Tanah Air. Tidak ditampik, penerapan PSAK 117 bisa memicu perubahan terhadap laporan keuangan perusahaan asuransi di masa mendatang.
“Penerapan PSAK 117 membawa perubahan pada metode pengakuan pendapatan dan beban, sehingga perbandingan laporan keuangan dengan tahun sebelumnya tidak dapat dilakukan secara langsung,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin, 1 Desember 2025.
OJK, tambahnya, masih melakukan analisis terhadap laporan yang telah disampaikan oleh masing-masing industri atas penerapan PSAK 117. “OJK juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Steering Committee PSAK 117 untuk memantau implementasi yang saat ini sedang berlangsung,” jelasnya.
Di sisi lain, PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life tidak menampik penerapan PSAK 117 menjadi tantangan tersendiri. Bahkan, dampaknya tidak hanya menimpa IFG Life semata tetapi kemungkinan juga dirasakan oleh seluruh perusahaan asuransi di Tanah Air.
“Kalau challenge pasti ya, karena setiap semua perusahaan asuransi pasti mengalami. Kalau di IFG Group, kita salah satu pihak yang memang diskusinya sangat intens juga ke OJK dan juga asosiasi,” kata Direktur Keuangan IFG Life Ryan Diastana Firman.
Meski menjadi sebuah tantangan, namun Ryan menegaskan IFG Life siap menjalankan dengan maksimal penerapan PSAK 117. “Tetapi pada intinya kita siap atas apa yang menjadi amanat dari regulator. Bahwa kita sudah harus melakukan penerapan PSK 117 dan kita tetap komit akan seperti itu,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
