Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang Penilai Kerugian Asuransi kepada PT Proxima Indonesia Loss Adjusting melalui KEP-42/D.05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud,” tulis OJK dalam keterangan resmi dikutip, Kamis, 6 Juni 2024.
|Baca juga: Insurance Loss Adjusters Ready to Comply POJK 24/2024
Dengan diberikannya izin usaha ini, OJK meminta agar PT Proxima Indonesia Loss Adjusting menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
PT Proxima Indonesia Loss Adjusting beralamat di Jl. Tebet Timur III No. 36, RT.4/RW.7, Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, 12820.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News