Media Asuransi, GLOBAL – Otoritas Moneter Singapura (MAS) memperbarui peraturan terkait peluncuran produk asuransi jiwa melalui perubahan pada MAS Notice 302 tentang Pengembangan Produk dan Penetapan Harga serta MAS Notice 321 tentang Produk Asuransi Pembelian Langsung (DPI). Perubahan ini berlaku mulai 21 November.
Menurut perubahan pada Notice 302, perusahaan asuransi jiwa hanya perlu langsung meminta persetujuan MAS untuk produk dengan fitur yang sepenuhnya baru dalam industri asuransi jiwa Singapura. “Permohonan persetujuan harus diajukan setidaknya satu bulan sebelum peluncuran produk,” kata MAS, dikutip dari Insurance Asia, Selasa, 26 November 2024.
|Baca juga: Suami Puan Maharani, Hapsoro, Jadi Pengendali Sanurhasta Mitra (MINA)
|Baca juga: 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik di 2024
Untuk produk yang hanya memiliki fitur baru bagi perusahaan asuransi tersebut, mereka harus memberitahukan MAS paling lambat satu bulan sebelum peluncuran. Sedangkan produk tanpa fitur baru hanya memerlukan pemberitahuan dalam waktu tujuh hari kerja setelah peluncuran.
Sementara itu, untuk produk DPI, perusahaan yang memperkenalkan produk baru atau produk yang dihargai ulang dengan fitur baru bagi perusahaan tersebut harus memberitahukan MAS setidaknya satu bulan sebelum peluncuran.
“Jika tidak ada fitur baru, pemberitahuan harus disampaikan dalam tujuh hari kerja setelah peluncuran,” jelas MAS.
|Baca juga: Emil Hakim Diangkat Jadi Presiden Komisaris Tugure
|Baca juga: PKPU Tetap Pan Brothers (PBRX) Diperpanjang 14 Hari
Perubahan aturan ini bertujuan untuk memastikan pengawasan regulasi yang memadai sambil menyederhanakan proses bagi perusahaan asuransi. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat peluncuran produk asuransi dan meningkatkan efisiensi pasar asuransi jiwa di Singapura.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News