Media Asuransi, JAKARTA – Emiten produsen Garmen PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mendapatkan perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 14 hari.
Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono menjelaskan pada sidang permusyawaratan Majelis Hakim tertanggal 22 November 2024, Majalis Hakim membacakan putusan perpanjangan PKPU yang pada pokok amarnya berbunyi, pertama, mengabulkan perpanjangan PKPU Tetap selama 14 hari sejak putusan dibacakan.
|Baca juga: Manajemen Pan Brothers (PBRX) Optimistis Proses PKPU Selesai Sesuai Jadwal
“(Kedua) menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Senin, 25 November 2024.
|Baca juga: Fitch Afirmasi Peringkat Default untuk Pan Brothers di Tengah Perpanjangan PKPU
Namun demikian, jelasnya, perseroan belum menerima Salinan putusan resmi terkait dengan Perpanjangan PKPU tersebut. “Perseroan akan mengikuti proses dan mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam peraturan dan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan usaha dan operasional perseroan masih berjalan normal hingga saat ini.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News