1
1

RI Komitmen Beli 50 Pesawat dari AS, Pengamat Peringatkan Risiko Kerugian Besar Jika Tidak Pakai Asuransi Khusus

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berkomitmen membeli 50 unit pesawat Boeing dari Amerika Serikat (AS), mayoritas bertipe Boeing 777. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Presiden AS Donald Trump yang menyebut pembelian tersebut sebagai bagian dari kesepakatan dagang antara kedua negara.

“Sebagai bagian dari perjanjian, Indonesia berkomitmen membeli energi AS senilai US$15 miliar, produk pertanian senilai US$4,5 miliar, dan 50 unit Boeing jet, banyak di antaranya model 777,” tulis Trump, dalam unggahannya di platform Truth Social, dikutip Jumat, 18 Juli 2025.

|Baca juga: Berikut Pemenang Market Leaders Asuransi Jiwa 2025

|Baca juga: Jasindo Raih Penghargaan Market Leaders Atas Kinerja Baik dan Transformasi Berkelanjutan

Trump juga menyebut Indonesia akan dikenakan tarif masuk sebesar 19 persen. Angka ini lebih rendah dari ancaman tarif 32 persen yang sebelumnya ia nyatakan akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2025. Namun, di balik transaksi besar ini, muncul kekhawatiran mengenai risiko keterlambatan pengiriman.

Pengamat asuransi Arman Jufry mengungkapkan perlindungan asuransi menjadi hal yang penting untuk dipastikan sejak awal. Ia mengatakan setiap maskapai pada dasarnya wajib memiliki asuransi penerbangan atau aviation insurance yang meliputi perlindungan terhadap pesawat, kru, serta tanggung jawab pihak ketiga.

“Untuk pesawat itu, dasarnya maskapai harus membeli asuransi aviation dahulu atau asuransi penerbangan yang meliputi pesawat itu sendiri dan liability spare dan untuk pilot dan lain-lain, itu standar,” ujar Arman.

Namun, ia menekankan, asuransi standar belum tentu cukup. Jika pengiriman pesawat terlambat, pembeli bisa mengalami kerugian besar seperti tiket yang sudah terjual, pelatihan kru yang sudah dilakukan, hingga biaya iklan yang sudah dikeluarkan. Semua itu tidak otomatis dijamin oleh polis standar.

|Baca juga: Great Eastern Life Indonesia Konsisten Menjadi Market Leaders Tiga Tahun Berturut

|Baca juga: Ini Peraih Market Leaders Asuransi Umum 2025

“Nah itu bisa di-cover di luar standar polis asuransi penerbangan AVN 1C yang standar itu tadi,” katanya.

Arman menjelaskan untuk risiko semacam ini diperlukan perluasan perlindungan atau extension polis yang dirancang secara khusus. Dia menyebut klausul kompensasi sering kali dicantumkan dalam kontrak pembelian pesawat, seperti potongan harga jika ada keterlambatan atau bahkan pembatalan kontrak.

“Kadang-kadang si pembeli pesawat atau pun maskapai itu mencantumkan minta kompensasi kerugian keterlambatan per hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, jenis risiko yang bisa dikecualikan dalam polis antara lain adalah keterlambatan karena perang antarnegara besar, sanksi pemerintah, atau pandemi. Meski demikian, menurutnya, beberapa maskapai juga membeli asuransi tambahan seperti credit insurance atas rekomendasi lessor atau pabrikan.

Saat ditanya mengenai besaran premi untuk asuransi jenis ini, Arman menjelaskan, yang biasanya membuat premi menjadi mahal adalah risiko politik. Ia menambahkan setiap bulan biasanya ada edaran yang memuat informasi terbaru mengenai kondisi risiko di berbagai negara.

|Baca juga: Penetrasi Asuransi di RI Masih 3%, OJK Soroti Banyak Produk Gagal Tumbuh

|Baca juga: Pertahankan Kinerja Bisnis Solid, Prudential Syariah Raih Penghargaan Sharia Life Insurance Market Leaders 2025 Media Asuransi

Dengan nilai pembelian yang besar dan tenggat waktu pengiriman yang ketat, perlindungan asuransi yang dirancang secara khusus dinilai penting untuk meminimalkan kerugian finansial apabila terjadi kendala dalam proses pengadaan pesawat.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Industri Asuransi RI Disebut Lemah, Proyek-proyek Besar Akhirnya ‘Terbang’ ke Luar Negeri
Next Post Indonesia Re segera Gelar IIC 2025, Reasuransi Jadi Pilar Ketahanan Ekonomi

Member Login

or