1
1

Risiko Bencana Alam di RI Sangat Tinggi, OJK Buka Suara soal Skema Parametrik!

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh pengembangan produk asuransi parametrik bencana yang saat ini tengah dijajaki oleh sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia. Produk ini dinilai relevan untuk diterapkan di Indonesia yang memiliki tingkat risiko bencana alam yang tinggi, seperti gempa bumi dan cuaca ekstrem.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan beberapa perusahaan asuransi telah mulai memasarkan produk asuransi parametrik, meski jumlahnya masih terbatas. Selain itu, minat dari pelaku industri juga terus bertumbuh.

|Baca juga: 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus, Pengamat Beberkan Biang Kerok yang Wajib Dibenahi!

|Baca juga: 6 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus, Pengamat: Harus Dibenahi dari Jenis Penyakitnya!

“Saat ini beberapa perusahaan asuransi telah memasarkan asuransi parametrik namun belum banyak. Beberapa perusahaan juga telah menyampaikan ketertarikannya untuk memasarkan asuransi parametrik khususnya terkait bencana,” ujar Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Selasa, 22 Juli 2025.

“Asuransi ini diharapkan dapat meng-cover kerugian atas adanya bencana seperti gempa bumi dan kejadian cathastrope lainnya,” tambah Ogi.

Asuransi parametrik bekerja dengan menggunakan indikator atau parameter tertentu yang telah disepakati sejak awal, seperti kekuatan gempa atau curah hujan ekstrem. Ketika parameter tersebut terpenuhi, klaim dapat langsung dicairkan tanpa melalui proses verifikasi kerugian konvensional seperti pada asuransi tradisional.

|Baca juga: Kesadaran Naik tapi Industrinya Masih Tertinggal, OJK Bongkar PR Besar Asuransi RI!

|Baca juga: Bos AAUI Blak-blakan Beberkan 2 Penyebab Utama Tingginya Capital Flight di Reasuransi

“Asuransi parametrik sangat relevan untuk Indonesia, mengingat tingginya risiko bencana alam. Produk ini dinilai dapat mempercepat proses pencairan klaim karena menggunakan parameter yang telah disepakati di awal, seperti kekuatan gempa atau curah hujan ekstrem, tanpa proses verifikasi kerugian secara konvensional,” jelas Ogi.

OJK terus memantau perkembangan dan kesiapan industri dalam hal teknis, aktuaria, hingga infrastruktur data yang dibutuhkan untuk penerapan produk ini. Meski belum disebutkan secara spesifik waktu penerapan skema secara luas, namun OJK tetap memberikan ruang bagi inovasi, selama tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.

|Baca juga: Industri Reasuransi Dinilai Perlu Perbaiki Tata Kelola Underwriting hingga Efisiensi Biaya

“OJK mendukung pengembangan inovasi produk seperti ini sepanjang tetap memenuhi prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Saat ini, OJK juga terus memantau perkembangan dan kesiapan industri terkait aspek teknis, aktuaria, dan infrastruktur datanya,” pungkas Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Mandiri (BMRI) Dukung Penuh Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Next Post Sompo Insurance Bukukan Premi Rp1,32 Triliun per Juni 2025

Member Login

or