Media Asuransi, JAKARTA – Perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi Kesehatan, harus memiliki Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board). Aturan mengenai keharusan memiliki DPM ini Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. SEOJK ini ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2025 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Dikutip dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa, 3 Juni 2025, DPM adalah dewan yang akan membantu perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam memberikan nasihat atau usulan atas layanan medis yang diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
|Baca juga:Inilah 7 Aturan tentang Waiting Period Produk Asuransi Kesehatan Sesuai SEOJK Nomor 7/SEOJK.05/2025
DPM bertugas untuk: pertama, memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi untuk mendukung pelaksanaan Telaah Utilisasi (Utilization Review). Kedua, memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis, dan rekomendasi kepada perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi.
DPM beranggotakan kumpulan dokter spesialis dengan keahlian tertentu yang dibutuhkan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan.
|Baca juga: Bersama Mengobati Asuransi Kesehatan
SE OJK juga memberi peluang kepada perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi dapat memiliki DPM secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, unit syariah pada perusahaan asuransi lainnya, atau dengan TPA (third party administrator).
Kepemilikan DPM ini harus dibuktikan dengan dokumen surat penunjukan DPM oleh direksi dan disetujui oleh dewan komisaris perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News