1
1

Inilah 7 Aturan tentang Waiting Period Produk Asuransi Kesehatan Sesuai SEOJK Nomor 7/SEOJK.05/2025

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur secara khusus mengenai waiting period dalam produk asuransi kesehatan. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. SEOJK ini ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2025 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

Dikutip dari website OJK, Selasa, 3 Juni 2025, ada tujuh aturan tentang waiting period. Pertama, produk asuransi kesehatan harus memiliki periode tunggu (waiting period) paling lama 30 hari kalender. Kedua, periode tunggu (waiting period) dapat diberlakukan paling lama satu tahun bagi produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat penyakit kritis, kronis, dan spesifik, sepanjang dinyatakan dengan jelas dalam polis asuransi.

|Baca juga:Inilah Hal-hal yang Diatur dalam SEOJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan

Ketiga, periode tunggu (waiting period) tersebut tidak berlaku untuk produk asuransi kesehatan yang memiliki masa pertanggungan paling lama tiga bulan. Keempat, periode tunggu (waiting period) pada produk asuransi kesehatan yang merupakan asuransi tambahan (rider) dari PAYDI mengacu pada ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

|Baca juga: OJK Tetapkan 3 Syarat, Bagi Perusahaan Asuransi yang Ingin Memasarkan Produk Asuransi Kesehatan

Kelima, periode tunggu (waiting period) pada produk asuransi kesehatan yang merupakan produk asuransi mikro, mengacu pada ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai produk asuransi mikro dan saluran pemasaran produk asuransi mikro. Keenam, ketentuan terkait periode tunggu (waiting period) hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan individu.

Ketujuh, bagi produk asuransi kesehatan kumpulan dapat menerapkan ketentuan periode tunggu (waiting period) yang berbeda dari periode tunggu (waiting period) paling lama 30 hari kalender, mengacu pada perjanjian yang disepakati antara pemegang polis dan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, atau unit syariah pada perusahaan asuransi.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Hati-hati Rekening Pasif Bisa Diblokir, Begini Penjelasan OJK!
Next Post Pacu Pertumbuhan, OJK Dukung Penuh 6 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or