Media Asuransi, JAKARTA – AXA Financial Indonesia (AFI) resmi mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS).
|Baca juga: 4 Syarat Menjadi Nasabah Prioritas di Bank
Langkah itu diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang mewajibkan perusahaan asuransi yang mempunyai unit usaha syariah untuk melakukan pemisahan.
Direktur AXA Financial Indonesia Arta Magdalena menjelaskan perusahaan tidak akan mendirikan perusahaan asuransi baru. Sebagai gantinya, portofolio unit usaha syariah akan dipindahkan ke perusahaan yang sudah memiliki lisensi syariah.
“Kami tidak melakukan merger, melainkan hanya memindahkan portofolio syariah kami ke perusahaan yang sudah berlisensi syariah,” kata Arta Magdalena, kepada awak media, Senin, Senin, 9 September 2024.
|Baca juga: Kredit Perbankan Tumbuh 12,40% Yoy Menjadi Rp7.514,6 Triliun
|Baca juga: Allianz Syariah Bayarkan Klaim Nasabah AlliSya HANDAL
Regulasi OJK terkait pemisahan unit usaha syariah diterima pada awal Agustus 2023, dan kini AXA Financial Indonesia siap untuk melaksanakan proses tersebut sesuai dengan jadwal yang telah disetujui. Adapun AXA menargetkan perampungan spin off pada kuartal III/2026.
Lebih lanjut, Arta Magdalena menekankan, nama perusahaan tidak akan berubah setelah pemindahan portofolio selesai dan proses ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memenuhi regulasi yang berlaku.
Dengan langkah ini, AXA Financial Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang diterapkan oleh pemerintah.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News