1
1

4 Syarat Menjadi Nasabah Prioritas di Bank

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Anda pasti sudah sering mendengar soal nasabah prioritas. Mereka adalah nasabah sebuah bank yang memiliki jumlah simpanan minimum dengan jumlah tertentu sehingga memiliki pelayanan khusus.

|Baca juga: KPK Langsung Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Jasindo

Setiap bank mungkin memiliki ketentuannya masing-masing. Namun biasanya, nasabah prioritas memiliki dana di rekening sebesar minimal Rp500 juta atau Rp1 miliar. Nasabah prioritas adalah layanan istimewa yang diberikan suatu bank kepada nasabah pilihan. Seorang nasabah yang masuk dalam kategori nasabah prioritas akan mendapatkan pelayanan khusus.

Mengutip OCBC, Minggu, 8 September 2024, pelayanan khusus ini tidak didapatkan oleh mereka yang tidak terdaftar sebagai nasabah prioritas. Salah satu yang paling mudah terlihat adalah layanan prioritas saat mendapatkan pelayanan bank. Para nasabah prioritas tidak perlu antre bersama nasabah lain jika ada keperluan di bank.

|Baca juga: Tips Jaga Kesehatan Keluarga Saat Musim Kemarau dari Sequis

|Baca juga: 4 Rekomendasi Destinasi Termegah di Asia Tenggara, Wajib Dikunjungi!

Selain itu, ruangan pelayanan nasabah prioritas juga berbeda dengan nasabah biasanya. Ruangan untuk nasabah prioritas biasanya lebih nyaman dan istimewa, seperti disediakan minuman ringan dan cemilan. Nasabah prioritas juga bisa mendapatkan proses pengajuan kredit yang lebih cepat dengan promo bunga spesial.

Jika seorang nasabah prioritas membutuhkan saran dari financial advisor, bank tidak akan segan untuk memberikan pendampingan. Tidak terbatas pada produk bank saja tapi juga nasehat keuangan lainnya. Syarat untuk menjadi seorang nasabah prioritas tidak cukup hanya memiliki dana dengan jumlah tertentu saja.

|Baca juga: Hari Oeang RI, Sri Mulyani: Buat Bangsa Bangga dengan Kinerja dan Prestasi!

Anda juga perlu memenuhi beberapa syarat berikut ini:

1. Tidak blacklist di bank manapun

Untuk menjadi nasabah prioritas, nama Anda harus bersih, tidak boleh masuk dalam daftar blacklist di bank manapun. Daftar blacklist adalah daftar berisi nama nasabah dengan rekam jejak tidak baik. Contoh kasus nasabah yang masuk daftar blacklist adalah punya riwayat kredit yang jelek, misalnya, menunggak angsuran, kredit macet, penarikan cek kosong, mempersulit bank, atau sejenisnya.

2. Memiliki identitas dan sumber pendapatan sesuai Know Your Customer (KYC)

Bank biasanya akan mengecek identitas dan sumber pendapatan Anda untuk memastikan integritas identitas Anda. Penilaian ini untuk memastikan Anda jujur dengan identitas dan sumber pendapatan Anda.

|Baca juga: Disetujui OJK, Bank Commonwealth Resmi Jadi Bagian dari OCBC NISP di September

3. Mempunyai portofolio keuangan dengan jumlah tertentu

Untuk menjadi nasabah prioritas, Anda perlu memiliki portofolio keuangan dengan minimum jumlah tertentu. Portofolio dapat berupa produk tabungan, investasi, atau asuransi di bank tempat anda mendaftar program prioritas.

4. Mendaftar nasabah bukan karena kredit, tapi debit

Jika ingin masuk program prioritas, hubungan Anda dan bank harus terjalin sebagai nasabah debit, bukan nasabah kredit. Seseorang yang datang ke suatu bank dengan jumlah tabungan tertentu lebih dilirik daripada seseorang datang untuk meminjam dana.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pebisnis di Indonesia Khawatir akan Penipuan Berbasis AI
Next Post Wajib Tahu, Ini 5 Ciri Investasi Bodong agar Tidak Tertipu!

Member Login

or