Media Asuransi, JAKARTA – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) memastikan keamanan dan kelancaran program pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Hingga Kuartal III/2024, TASPEN telah menyalurkan pembayaran pensiun kepada 3,1 juta peserta, yang menjadi jaminan hari tua sekaligus bentuk apresiasi atas kontribusi mereka selama mengabdi di pemerintahan.
|Baca juga: Avrist Tunjuk Lindawati Soebiantoro Jadi Direktur Operasional, Berikut Profil Lengkapnya!
|Baca juga: BI dan Kementerian Investasi & Hilirisasi Kerja Sama Perizinan Sektor Keuangan
Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan, sebagai perusahaan BUMN di bidang jaminan sosial, TASPEN terus berupaya memastikan kesejahteraan bagi pesertanya, baik yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ASN aktif, maupun pensiunan.
“Dengan pengalaman lebih dari 61 tahun, ini merupakan hasil dari upaya terus-menerus untuk memastikan program Pensiun dapat disalurkan secara aman kepada seluruh peserta pensiun di Indonesia,” ucap Henra, dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 15 November 2024.
Selama masa aktif, ASN memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat pensiun. Kewajiban tersebut meliputi membayar iuran/premi sebesar 4,75 persen dari penghasilan bulanan masa aktif, yang mencakup gaji pokok, tunjangan istri, dan tunjangan anak.
|Baca juga: Menanti Gebrakan NETV setelah Diakuisisi MD Entertainment (FILM)
|Baca juga: Manfaatkan Layanan QRIS, Cashlez Jalin Kerja Sama dengan Jalin
Selain itu, ketika memasuki masa purna tugas, pensiunan wajib menyampaikan perubahan data keluarga meliputi data penerima pensiun jika meninggal dunia, istri/suami meninggal dunia atau cerai/menikah kembali; status anak tertunjang meninggal dunia/menikah/bekerja/dewasa tidak sekolah; serta perubahan status penerima pensiun janda/duda jika menikah kembali.
Pensiunan juga wajib melaporkan perubahan kantor bayar pensiun atau perubahan alamat domisili, nomor telepon, serta menyampaikan Surat Keterangan Sekolah (SKS) setiap tahun untuk anak berusia 21 tahun yang belum menikah atau bekerja, dengan batas waktu hingga 31 Oktober.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Sejak diangkat sebagai CPNS hingga masuk masa purna tugas, seorang ASN secara otomatis menjadi peserta program Pensiun TASPEN sampai yang bersangkutan meninggal dunia dan ahli waris yang tercatat dalam Surat Keputusan (SK) pensiun sudah tidak berhak kembali menerima manfaat program Pensiun.
Melalui Program Pensiun, peserta yang memasuki masa Pensiun dapat menikmati berbagai manfaat seperti pensiun bulanan, pensiun terusan, pensiun janda/duda/yatim-piatu, pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Uang Duka Wafat (UDW).
Seluruh peserta pensiun dapat mengajukan klaim program Pensiun secara online melalui Taspen One Hour Online Service (TOOS) di laman https://tos.taspen.co.id/, atau secara offline dengan mengunjungi 57 Kantor Cabang TASPEN, 44 Mitra Bayar, dan 17.063 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam penyelenggaraan program Pensiun, TASPEN berkomitmen pada 5T, yaitu: Tepat Administrasi, yang berarti proses pembayaran manfaat dilakukan sesuai dengan prinsip kearsipan dan dokumentasi; Tepat Orang, yang berarti manfaat dibayarkan kepada peserta yang berhak atau ahli waris yang sah.
|Baca juga: Gugatan Uji Pasal 251 KUHD Masuk Babak Baru, Sidang Perdana Dimulai, Ini Hasilnya!
|Baca juga: Premi Asuransi Simas Insurtech Melonjak 120,73%
Kemudian, Tepat Waktu, yang berarti manfaat dibayarkan kepada peserta tepat pada waktunya; Tepat Jumlah, yang berarti manfaat dibayarkan sesuai dengan jumlah yang berhak diterima tanpa potongan dalam bentuk apa pun; dan Tepat Tempat, yang berarti manfaat dibayarkan sesuai dengan tempat yang diinginkan oleh peserta TASPEN.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News