1
1

Usai Dikudeta, Begini Sikap Tegas Arsjad Rasjid tentang Munaslub Ilegal

Arsjad Rasjid. | Foto: Arsjad Rasjid

Media Asuransi, JAKARTA – Di tengah dinamika organisasi, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menegaskan Kadin Indonesia hanya ada satu yaitu sesuai dengan payung hukum UU No 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No 18 Tahun 2022.

Sikap tersebut ia tegaskan sebagai respons atas Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dinilai ilegal dan melanggar AD/ART organisasi.

“Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad, dikutip melalui keterangan resminya, Selasa,17 September 2024.

Oleh karena itu, lanjut Arsjad, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART. Munaslub yang diinisiasi Dewan Pertimbangan Kadin dan beberapa pengurus ini dinilai sebagai ancaman bagi stabilitas organisasi yang telah lama menjadi wadah resmi bagi dunia usaha di Indonesia.

|Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Anindya Bakrie, Ketum Kadin Baru Pengganti Arsjad Rasjid

Meski mereka menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum periode 2024-2029, namun tindakan ini ditolak oleh mayoritas pengurus Kadin, termasuk 21 Ketua Kadin Provinsi.

Sehingga Munaslub ini dianggap menyalahi aturan dan tak mengikuti prosedur yang sah, yang pada akhirnya mendapat penolakan dari berbagai sisi seperti Dewan Pengurus Kadin, mayoritas Ketua Umum Kadin Daerah, dan ALB.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.

“Sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya,” kata Dhaniswara.

|Baca juga: Buntut Munaslub Ilegal, Kadin Indonesia Surati dan Minta Dukungan Presiden Jokowi

Ia menambahkan dalil yang digunakan untuk menyelenggarakan Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat Pemilu lalu tidak bisa dijadikan alasan, mengingat keterlibatannya atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin.

“Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” papar Dhaniswara.

Dhaniswara melanjutkan penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia.

|Baca juga: Profil dan Gurita Bisnis Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin yang Baru Saja Dikudeta

“Tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia. Surat-surat yang dikirimkan Kadin Provinsi kepada Kadin Indonesia terkait permohonan pengunduran diri Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan surat penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi unsur untuk dapat diklasifikasikan sebagai Surat Peringatan Pertama,” jelasnya.

Selain itu, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir. Untuk mengajukan usulan Munaslub, Kadin Provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu.

Kemudian dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50 persen + satu) dari peserta penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.

|Baca juga: Bank Mandiri Sukses Duduk di Panggung Dunia via Daftar World’s Best Companies TIME

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50+1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah,” tegasnya.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi menambahkan Munaslub yang digelar bukan saja ilegal, tapi juga telah mengusik keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.

“Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan Munas VIII Kadin Indonesia. Hasil itu disepakati termasuk oleh pihak-pihak yang sekarang menjadi inisiator Munaslub. Ini sebuah ironi. Ini ibarat menenggelamkan kapal sendiri,” kata Yukki.

|Baca juga: Bank Mega dan SMI Kucurkan INKA Rp2,1 Triliun untuk Kembangkan Industri Transportasi

Sebelumnya, penolakan terhadap Munaslub juga disampaikan oleh 21 dari total 35 Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

“Kami menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” pungkas Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bikin Bangga, BNI dan Bank Mandiri Masuk Daftar TIME World’s Best Companies 2024!
Next Post Regulator Singapura Siapkan Pengawasan Ketat Jelang Akuisisi Income Insurance oleh Allianz

Member Login

or