Media Asuransi, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel di Indonesia pada Mei 2025 mencapai 37,06 persen. TPK hotel di Mei ini naik 0,31 poin dibandingkan bulan sebelumnya atau month to month (mtm) tetapi turun 5,19 poin dibandingkan bulan Mei 2024 atau secara year on year (yoy).
Dikutip dari website BPS, TPK hotel dapat dibedakan menjadi TPK hotel bintang dan TPK hotel nonbintang. TPK hotel bintang pada Mei 2025 mencapai 48,28 persen. Secara spasial, TPK hotel bintang tertinggi tercatat di Provinsi Bali, yaitu sebesar 58,10 persen, diikuti oleh DI Yogyakarta dan Kalimantan Selatan, masing-masing sebesar 53,94 persen dan 52,69 persen. Sementara itu, TPK hotel bintang terendah tercatat di Provinsi Papua Barat sebesar 22,38 persen, Sulawesi Barat sebesar 23,11 persen, dan Kepulauan Bangka Belitung sebesar 23,56 persen.
|Baca juga: Pemburu Konser Wajib Tahu, Berikut 5 Hotel Strategis di Kawasan Pusat Ibu Kota
Secara tahunan (yoy), TPK hotel bintang pada Mei 2025 mengalami penurunan sebesar 5,75 poin dibandingkan Mei 2024. Tiga provinsi ini mencatat penurunan TPK hotel bintang terdalam: Aceh turun sebesar 21,58 poin, Kalimantan Timur turun 16,93 poin, dan Papua Barat Daya turun 16,82 poin.
Sementara itu tiga provinsi ini mengalami peningkatan TPK tertinggi (yoy), yakni provinsi Papua Tengah naik sebesar 6,22 poin, Sulawesi Utara naik 1,05 poin, dan Papua naik 0,14 poin.
|Baca juga:Efisiensi APBN Berdampak ke Hotel, Menpar Widiyanti Beri Solusi
Jika dibandingkan dengan April 2025 (mtm), TPK Mei 2025 mengalami peningkatan 1,30 poin. TPK hotel bintang di Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Maluku Utara mengalami peningkatan tertinggi, masing-masing naik sebesar 14,04 poin, 10,36 poin, dan 9,48 poin.
Di sisi lain, TPK Provinsi Sumatera Barat, Papua, dan Papua Barat Daya mengalami penurunan terdalam dibandingkan April 2025 (mtm). Yaitu TPK Provinsi Sumatera Barat turun sebesar 5,13 poin, Papua turun 3,34 poin, dan Papua Barat Daya turun 2,65 poin.
|Baca juga:Sering Diminta Deposit saat Menginap di Hotel? Ternyata Ini Kegunaannya!
Secara kumulatif Januari hingga Mei 2025, TPK hotel bintang mencapai 44,85 persen, turun 3,31 poin dibandingkan TPK pada periode yang sama tahun 2024. Penurunan terbesar tercatat di Provinsi Aceh yang turun sebesar 15,72 poin, Kepulauan Riau turun11,26 poin, dan Kalimantan Timur turun 9,65 poin. Di sisi lain, kenaikan tertinggi terjadi di Provinsi DKI Jakarta yang naik sebesar 1,03 poin, Nusa Tenggara Barat naik sebesar 1,02 poin, dan Papua Selatan naik 0,97 poin.
Berbeda dengan hotel bintang, TPK hotel nonbintang pada Mei 2025 mencapai 25,11 persen. Secara spasial, Provinsi Bali mencatat TPK hotel nonbintang tertinggi pada Mei 2025 yang mencapai 42,97 persen, diikuti oleh DKI Jakarta sebesar 40,21 persen dan Kepulauan Riau sebesar 32,89 persen. Sementara itu, TPK terendah tercatat di Provinsi Papua Barat yang hanya mencapai 11,37 persen.
Pada Mei 2025, TPK hotel nonbintang di Indonesia mengalami penurunan sebesar 2,00 poin dibandingkan dengan Mei 2024 (yoy). Penurunan terdalam tercatat di Provinsi Papua Pegunungan sebesar 14,90 poin, diikuti oleh Papua Tengah dan Papua Selatan masing-masing turun sebesar 11,36 poin dan 10,13 poin. Sementara itu, kenaikan tertinggi terjadi di Banten yang naik 4,49 poin, Nusa Tenggara Barat naik 2,05 poin, dan Sumatera Selatan naik 1,84 poin.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News