1
1

AFPI Dorong Fintech Lending Segera Penuhi Ekuitas Minimum Jelang Batas Waktu dari OJK

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 15 dari 96 perusahaan penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Regulasi ini akan mulai berlaku efektif pada 4 Juli 2025.

|Baca juga: Easycash Angkat Nadjib Riphat Kesoema sebagai Komisaris Independen  dan Harza Sandityo sebagai Direktur

|Baca juga: Cadangan Devisa Stabil di US$152,5 Miliar pada Mei 2025

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar menyampaikan pihaknya kini tengah berupaya aktif agar para anggotanya dapat segera memenuhi regulasi tersebut.

|Baca juga: MPM Insurance Beberkan Alasan Kinerja Premi Asuransi Properti Belum Bertenaga

|Baca juga: Sempat Dihantam Klaim Besar, Tokio Marine Indonesia Ternyata Masih Tahan Banting

“Kami sedang berkoordinasi dan berdiskusi dengan OJK untuk mencari wayout dari masalah ini,” ujar Entjik, kepada Media Asuransi, di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.

Tak hanya dengan regulator, AFPI juga menjalin komunikasi langsung dengan para penyelenggara fintech yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“Diskusi juga kami lakukan dengan para perusahaan penyelenggara (fintech lending) yang belum bisa memenuhi ekuitas minimum untuk mendorong agar masalah ini segera selesai mengingat waktunya sudah sangat pendek,” ujarnya.

|Baca juga: Komisaris Utama Dafam (DFAM) Terseret Kasus Hukum, Apa Dampaknya ke Bisnis?

|Baca juga: Bos JRP Insurance Harap OJK Terapkan Sinkronisasi Aturan di Industri Keuangan

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan, masing-masing perusahaan menghadapi tantangan yang berbeda-beda, sehingga pendekatan yang dilakukan pun bersifat kasus per kasus.

“Banyak faktor yang menyebabkan masalah ini, setiap perusahaan memiliki masalah yang berbeda-beda satu sama lainnya. Kami sedang memantau perkembangan atas hal ini apakah perlu permohonan untuk perpanjangan waktu dari ketentuan batas minimum ekuitas ini,” tuturnya.

|Baca juga: Jurus Pamungkas MPM Insurance Pertahankan Cuan di Asuransi Kendaraan saat Penjualan Mobil Anjlok

|Baca juga: 4 Komisaris Bukit Asam (PTBA) Lengser Jelang RUPST Pekan Ini, Siapa Saja?

Namun demikian, AFPI belum memastikan apakah akan secara resmi mengajukan permintaan relaksasi atau perpanjangan waktu kepada OJK. Meski demikian, langkah tersebut masih dalam pertimbangan sambil melihat perkembangan lebih lanjut.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sempat Dihantam Klaim Besar, Tokio Marine Indonesia Ternyata Masih Tahan Banting
Next Post AIA Group Kini Punya Bos Wahid yang Baru, Berikut Sosok dan Profilnya!

Member Login

or