Media Asuransi, JAKARTA — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait aksi demonstrasi sejumlah mitra driver Gojek yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2025.
“Kami menghormati hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat, termasuk mitra driver yang memilih untuk menyuarakan aspirasinya,” kata Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 20 Mei 2025.
|Baca juga: Saham Alamtri Resources (ADRO) Tiba-tiba Melesat, Ada Apa?
Meski aksi demo digelar, namun Gojek menyatakan operasional tetap berlangsung seperti biasa. Perusahaan juga menyampaikan dukungan penuh kepada mitra yang memilih tetap beroperasi dan menyelesaikan pesanan seperti biasa. Gojek berkomitmen menjaga ekosistem yang aman, nyaman, dan produktif bagi seluruh pihak, baik mitra driver maupun pelanggan.
Ia menekankan Gojek selalu terbuka terhadap aspirasi para mitra aktif, dan mengimbau agar segala bentuk penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan kondusif. Selama ini, menurutnya, perusahaan telah menyediakan berbagai kanal komunikasi formal untuk menampung masukan dan menjalin diskusi konstruktif bersama mitra.
Terkait salah satu tuntutan utama dalam aksi, yakni pemangkasan komisi menjadi 10 persen, Gojek menegaskan komisi 20 persen yang diterapkan saat ini bukan semata-mata untuk keuntungan perusahaan. Komisi tersebut, menurut Gojek, justru digunakan untuk mendukung keberlangsungan order dan peluang pendapatan mitra.
|Baca juga: Tunggu Lampu Hijau dari Kementerian ESDM, PAM Mineral (NICL) Siap Akuisisi Sumber Mineral Abadi
|Baca juga: Program MBG Berisiko Bebani Anggaran, Pengamat Usul Libatkan Asuransi dan Swasta
Perusahaan menjelaskan komisi atau biaya layanan sebesar 20 persen diambil dari tarif perjalanan dan digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain promosi dan diskon untuk pelanggan, insentif tambahan bagi mitra, bantuan operasional, hingga asuransi perjalanan bagi driver dan penumpang. Komponen ini juga mencakup biaya-biaya lain seperti pajak dan pemasaran.
Gojek menegaskan kebijakan komisi tersebut mengacu pada regulasi resmi dari pemerintah, yakni Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, disebutkan, biaya tidak langsung berupa sewa aplikasi maksimal adalah 15 persen, ditambah biaya penunjang sebesar lima persen.
Perusahaan juga menyampaikan telah secara berkala melaporkan penggunaan komisi ini kepada Kementerian Perhubungan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Selain komisi, Gojek juga memberikan klarifikasi soal biaya jasa aplikasi atau platform fee yang sering disalahpahami sebagai potongan dari penghasilan driver.
Perusahaan menegaskan biaya jasa aplikasi dibebankan kepada pelanggan, bukan dipotong dari pendapatan mitra. Dana dari biaya ini digunakan untuk pengembangan teknologi aplikasi, peningkatan fitur keamanan, operasional layanan pelanggan, serta menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan.
|Baca juga: Prospek Hilirisasi Nikel Menjanjikan, Performa Bisnis Vale Indonesia (INCO) Diyakini Kian Solid
|Baca juga: Pengamat Sebut Keterlibatan Asuransi Bikin Program MBG Lebih Aman dan Terpercaya
Gojek menyebut sekitar 80 persen dari total nilai transaksi bruto (GTV) mereka dikembalikan kepada ekosistem mitra, termasuk dalam bentuk pembayaran langsung kepada driver, merchant, pelanggan, serta investasi pada berbagai program insentif, pengembangan teknologi, dan operasional lainnya.
Perusahaan juga menanggapi tuntutan soal status kemitraan mitra driver. Gojek menyatakan pengemudi ojek dan taksi daring secara hukum diakui sebagai mitra kerja, bukan karyawan perusahaan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Model kemitraan ini, menurut perusahaan, memberikan fleksibilitas kepada para mitra dalam mengatur waktu kerja dan membuka peluang usaha secara mandiri. Di industri saat ini, tambahnya, pilihan aplikasi dengan komisi 10 persen memang sudah tersedia.
“Setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih. Namun, kenyataannya banyak mitra tetap memilih Gojek, karena mereka menilai bukan sekadar besar kecilnya komisi, tapi juga kestabilan order, berbagai manfaat nyata yang diberikan, dan dukungan yang konsisten dari platform,” pungkas Ade.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News