Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil pihak penyelenggara aplikasi Rupiah Cepat. OJK menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar).
“Menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman, OJK telah mengambil sejumlah langkah,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Rabu, 21 Mei 2025.
|Baca juga: Satgas Waspada Investasi Razia Fintech Peer-to-Peer Lending Ilegal
Menurutnya, OJK telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini. Kemudian OJK memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat. “OJK meminta Rupiah Cepat untuk: pertama, melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK. Kedua, memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan,” jelas Ismail.
|Baca juga: AFPI Bocorkan Skema Asuransi Khusus Fintech Lending, Bakal Terbit Tahun ini?
Dia tambahkan, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun. Masyarakat juga diminta senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password) atau one time password (OTP) perangkat yang digunakan, guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),” tutur Ismail.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News