1
1

Wajib Baca, OJK Minta Masyarakat Cermati 6 Hal Ini Sebelum Meminjam Lewat Pindar!

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pinjaman daring (pindar) merupakah salah satu alternatif yang semakin banyak diminati oleh masyarakat saat ini. Hal itu lantaran pindar dianggap instrumen untuk mendapatkan pinjaman yang terbilang cepat.

|Baca juga: OJK Sebut Aturan Khusus untuk Asuransi Kendaraan Listrik Belum Terbit Tahun ini

|Baca juga: Rayakan HUT ke-68, DAI Kuatkan Sinergi Membangun Industri Asuransi dan Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

“Seperti yang diketahui, pindar merupakan salah satu alternatif yang banyak diminati oleh masyarakat untuk mendapatkan pinjaman secara cepat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Rabu, 5 Februari 2025.

|Baca juga: Mengenal Apa Itu Pneumonia yang Merenggut Hidup Bintang ‘Meteor Garden’ Barbie Hsu

|Baca juga: Menteri ESDM Putuskan Pengecer Bisa Kembali Jual Gas LPG 3 Kg

Berangkat dari kondisi itu, lanjut Friderica, OJK mengimbau agar konsumen dan masyarakat dapat melakukan hal-hal sebagai berikut sebelum mengajukan pinjaman daring:

  1. Memastikan pindar yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga kalau terdapat permasalahan dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK. Cara memastikannya mudah bisa kontak ke 157 atau whatsapp ke 081-157157157.
  2. Konsumen harus bijak dalam menggunakan pindar.
  3. Konsumen harus menggunakan pindar untuk memenuhi kebutuhan hidup bukan untuk memenuhi keinginan atau gaya hidup.
  4. Konsumen harus dapat menilai dirinya sendiri untuk mengembalikan utang yang dipinjam dari pindar.
  5. Konsumen harus memahami karakteristik pindar terutama biaya dan risiko yang melekat pada pindar.
  6. Apabila konsumen memang tidak mampu untuk melunasi pindar sebaiknya meminta kepada platform untuk memberi keringanan.

Sedangkan dari sisi pinjaman daring, masih kata Friderica, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan yaitu:

  1. Pindar harus menjelaskan secara jujur, jelas, dan akurat mengenai karakteristik produk dan layanan.
  2. Pindar harus mempunyai layanan pengaduan yang responsif dan mudah diakses oleh konsumen.
  3. Pindar dalam menawarkan produk harus melakukan profiling mengenai kemampuan bayar dari calon konsumen.

|Baca juga: Eksekutif AAJI Sebut Sinergi BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Jadi Win-win Solution untuk Masyarakat

|Baca juga: Aksi Borong Saham TUGU oleh Bos Tugu Insurance Berlanjut

Apabila konsumen mengalami masalah dalam pembayaran, pindar harus melakukan penagihan sesuai ketentuan yakni:

  1. Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
  2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  3. Tidak kepada pihak selain konsumen.
  4. Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
  5. Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen.
  6. Hanya pada Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
  7. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Respons Insentif Pajak, Kota Podomoro Tenjo Pacu Pembangunan dan Penjualan
Next Post Fitch Afirmasi Peringkat Sarana Multi Infrastruktur BBB Outlook Stabil

Member Login

or