1
1

Begini Cara Melaporkan Penipuan Online agar Uang Kembali dan Aman

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Penipuan daring adalah tindakan kriminal yang dilakukan orang-orang tak bertanggung jawab untuk mendapat keuntungan dari orang lain dengan cara yang tidak sah serta memanfaatkan teknologi digital.

Jika kamu menjadi korban penipuan daring atau dengan modus yang lain maka tidak usah khawatir. Hal pertama yang harus kamu pastikan adalah tetap tenang dan tidak panik. Dengan begitu kamu bisa mengambil langkah yang tepat untuk menghadapi pelaku.

|Baca juga: Bank Jakarta Dukung Pemberdayaan UMKM di Festival Kemudahan dan Perlindungan UMKM 2025

|Baca juga: Optimalkan Potensi Zakat Indonesia, BSI Luncurkan Green Zakat Framework

Mengutip OCBC, Minggu, 7 September 2025, ada beberapa cara yang bisa kamu tempuh untuk melaporkan penipu dan memaksa mereka mengembalikan uang yang sudah kamu transfer yaitu:

1. Lapor ke bank

Langkah pertama, kamu bisa membuat laporan ke pihak bank. Sebelumnya kamu perlu mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk nomor telepon dan nomor rekening pelaku.

2. Lapor polisi

Kamu juga bisa melaporkan kasus penipuan daring ke pihak kepolisian. Pastikan laporan dilakukan di kantor kepolisian setempat dengan kasus penipuan itu terjadi. Misalnya, kamu menjadi korban penipuan saat berada di Kecamatan Kebayoran Lama maka kamu harus melaporkan kasus itu ke Polsek Kebayoran Lama.

Cara melaporkan penipuan daring ke pihak kepolisian juga sangat mudah. Bawa semua barang bukti yang sudah dikumpulkan, meliputi tangkap layar pesan jika ada, nomor telepon pelaku, hingga nomor rekening tujuan transfer yang kamu lakukan.

Setelah itu, bergegas ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Kantor Polsek setempat, dan buat laporan kepada petugas. Nantinya, petugas akan membuatkan Laporan Polisi (LP) yang berisi data diri kamu, kasus yang dilaporkan, ringkasan kronologi, dan sebagainya.

|Baca juga: SMBC Indonesia (BTPN) Komitmen Berdayakan UMKM Lewat Gelar Daya Fest 2025

|Baca juga: Igloo Luncurkan Fitur Rekomendasi AI untuk Asuransi Mobil

Kasus penipuan daring berakhir dengan penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian. Sayangnya, pelaku yang ditangkap itu dalam kondisi yang sudah menghabiskan uang hasil tipuan, sehingga korban tidak akan mendapat uangnya kembali.

Meski uang mungkin sudah raib, namun laporan yang kamu lakukan sangat bermanfaat dan tidak akan sia-sia. Terlebih pelaku berhasil ditangkap dan dihukum agar tidak melakukan penipuan lagi kepada orang lain. Selalu waspada dalam menggunakan teknologi informasi, dan kenali modus penipuan daring yang sedang tren sehingga kamu bisa terhindar dan tidak menjadi korban.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Medco Akan Buyback Saham Rp815 Miliar
Next Post Kamu Perlu Tahu, Ternyata Ini 5 Kesalahan Menabung untuk Umrah yang Harus Dihindari!

Member Login

or