1
1

Satgas BLBI Catat Perolehan Aset dan PNPB  Rp28,37 Triliun

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan aset obligor. | Foto: setkab.go.id

Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dengan jumlah aset seluas 39.005.542 m2 atau estimasi nilai sebesar Rp28,37 triliun.

Berdasarkan data resmi Satgas BLBI yang ditandatangani oleh Menkopolhukam sekaligus Pengarah Satgas BLBI Mahfud Md, Selasa, 21 Februari 2023, perolehan tersebut berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda.

Secara rinci, perolehan tersebut berupa dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) tercatat senilai Rp1,05 triliun, kemudian penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain sebesar Rp13,6 triliun dengan luas 17.756.765 m2, penguasaan fisik aset Rp8,54 triliun seluas 18.097.380 m2, penyerahan aset kepada kementerian/lembaga dan pemda Rp2,63 triliun seluas 2.603.750 m2, serta penyertaan modal negara (PMN) non tunai Rp2,49 triliun seluas 540.714 m2.

|Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Eks BLBI/Eks BPPN di Jawa Timur dan Yogyakarta

Sebagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.

Demikian pula terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara. Kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan pada Juli 2022 sampai Februari 2023 dengan total aset yang berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 m2.

Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik atas aset bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)/KPKNLKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, dengan pengamanan dari Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Polres/Polsek setempat dan dihadiri oleh pemda/kecamatan/kelurahan dimana aset berada.

Terkait kegiatan penyitaan, sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada PT Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp5,38 triliun, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama Juru Sita KPKNL Jakarta II telah melaksanakan penyitaan atas dua harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham Bank Putra Surya Perkasa.

|Baca juga:  Satgas BLBI Sita Jaminan Penanggung Utang Grup Texmaco

Sementara itu, kata Mahfud, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN memperkaya upaya penagihan termasuk dengan melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik dalam rangka penyelesaian piutang negara.

Tindakan tersebut di antaranya dengan melakukan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data badan hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN, pemblokiran aset, dan pembekuan saham. Pembatasan dimaksud dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan.

Penanganan yang sudah dilakukan oleh Satgas BLBI, terdapat beberapa gugatan debitur/obligor melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, gugatan tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak meniadakan jumlah kewajiban/hutang debitur/obligor.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara. Upaya hukum dan upaya lainnya oleh Satgas BLBI dimaksud dilakukan secara bertahap dan terukur. 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 4 Saham Pilihan Menu Trading Hari Ini 22 Februari 2023
Next Post Market Brief: Wall Street Anjlok, Dow Jones Terjun 700 Poin

Member Login

or