Media Asuransi, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan bahwa Indomie yang ditarik peredarannya di Taiwan masih aman dikonsumsi.
Dalam keterangannya dijelaskan, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-Chloro Ethanol (2-CE) sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM No 229 Tahun 2022 tentang pedoman mitigasi risiko kesehatan senyawa etilen oksida.
Dengan demikian, ujar BPOM RI, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain seperti Amerika dan Kanada.
“Oleh karena itu, Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” demikian tulis BPOM RI dalam keterangan resminya, Kamis, 27 April 2023.
|Baca juga: Produk Mi Instan Indonesia Ditarik di Taiwan, BPOM Harus Segera Cek dan Uji Sampling
Sebelumnya, Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan dalam pernyataannya, Senin, 24 April 2023, menemukan kandungan etilen oksida, senyawa kimia yang terkait dengan limfoma pada pada bumbu produk mi instan merek ‘Indomie Rasa Ayam Spesial’ produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm).
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News