Media Asuransi, JAKARTA – Sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelenggarakan 5.487 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 7.319.671 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 458 konten edukasi, dengan total 1.874.645 viewers.
Selain itu, terdapat 80.963 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 104.250 kali dan penerbitan 82.744 sertifikat kelulusan modul.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). “OJK bersama Kementerian Dalam Negeri dan stakeholders terkait telah berhasil mendorong pembentukan TPAKD secara penuh di seluruh provinsi, ada 38 provinsi dan Kabupaten/Kota, yakni 514 Kabupaten/Kota di Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 14 Februari 2025.
|Baca juga:OJK Komitmen Edukasi Keuangan kepada Masyarakat tentang Asuransi TPL
Dia jelaskan bahwa OJK juga melakukan kegiatan pengembangan serta penguatan literasi dan edukasi keuangan secara massif dan merata, di antaranya: pertama, OJK meluncurkan Buku Saku Perempuan Cerdas Keuangan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, khususnya bagi kelompok perempuan, yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).
Kedua, OJK menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) Chief Financial Officer (CFO) Club Indonesia untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dan membentuk Duta Literasi Keuangan CFO Club Indonesia guna memperluas cakupan GENCARKAN.
Ketiga, sebagai tindak lanjut atas peluncuran Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA), telah dilakukan sosialisasi pelaksanaan uji coba/market trial self-assessment terkait pelayanan keuangan bagi penyandang disabilitas kepada 10 Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dari seluruh sektor keuangan. Market trial ini bertujuan memastikan kelancaran pengisian penilaian mandiri atau self assessment sebelum penyampaian pertama oleh seluruh PUSK pada Februari 2025.
“Implementasi Pedoman SETARA diharapkan dapat meningkatkan kesetaraan akses layanan keuangan bagi penyandang disabilitas, memperluas inklusi keuangan, dan mewujudkan prinsip “No One Left Behind” dalam peningkatan inklusi keuangan di Indonesia,” kata Friderica.
|Baca juga: Target OJK Naikkan Penetrasi Asuransi Dihadang Banyak Tantangan, Apa Saja?
Keempat, OJK bersama RISE Indonesia akan melaksanakan Market Research Inklusi Keuangan untuk memetakan kondisi akses keuangan di tingkat Kabupaten/Kota, dimulai dengan piloting project di Kota Bogor yang dilakukan di enam desa terpilih dengan 384 responden yang diharapkan dapat mencerminkan kondisi akses keuangan di Kota Bogor. “Pilot project ini diharapkan menjadi role model bagi TPAKD lainnya dalam rangka penajaman strategi inklusi keuangan di masing-masing daerah,” jelasnya.
Sementara itu dalam rangka upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di SJK, sepanjang tahun 2024, OJK telah menerbitkan peraturan eksternal yang masuk dalam Program Legislasi (Proleg) OJK Tahun 2024, yaitu: pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, telah diterbitkan pada tanggal 26 Agustus 2024.
Kedua, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.08/2024 tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Rencana Literasi dan Inklusi Keuangan, telah diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2024. Ketiga, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.08/2024 tentang Penilaian Sendiri Terhadap Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK, telah diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2024.
“OJK juga menerbitkan ketentuan internal dalam pelindungan konsumen dan masyarakat, yaitu mengenai kegiatan komunikasi publik OJK, pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (market conduct) SJK, dan mekanisme koordinasi pelindungan konsumen dan masyarakat di SJK,” jelas Friderica.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pasar Asuransi Kesehatan Dunia Diprediksi Tembus US$4,45 Triliun di 2032
Selasa, 24 Juni 2025
