1
1

Target OJK Naikkan Penetrasi Asuransi Dihadang Banyak Tantangan, Apa Saja?

Ilustrasi | Foto: Pexels

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman menilai target dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia pada masa mendatang adalah sebuah tantangan.

“Saat ini, kondisi pasar asuransi belum stabil dari berbagai sebab dan juga penetrasi asuransi di Indonesia masih rendah, sebesar 2,64 persen, turun dari 2022 sebesar 2,72 persen,” ujarnya, kepada Media Asuransi, Kamis, 31 Oktober 2024.

|Baca juga: DP Nol Persen untuk Kredit Kendaraan dan Rumah Berlaku Sampai Desember 2025

|Baca juga: Muhamad Akbar Ditunjuk Jadi Plt Dirut Krakatau Steel (KRAS)

Wahyudin mengungkapkan, untuk mencapai target 3,2 persen, peningkatan yang dibutuhkan sebesar 0,56 persen, cukup besar dan tak mudah, mengingat tantangan seperti literasi dan inklusi asuransi, aksesibilitas produk, dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Wahyudin menjelaskan sebagian pelaku industri optimistis, terutama dengan adanya dukungan regulasi yang mendorong inovasi produk dan digitalisasi. Namun, tambahnya, beberapa perusahaan mungkin menghadapi tantangan dalam mencapai target ini.

“Karena pangsa pasar jenuh, terbatasnya daya beli masyarakat, kurangnya permodalan, serta rendahnya literasi dan inklusi asuransi,” tukasnya.

Optimisme juga tergantung adaptasi teknologi dan strategi pemasaran yang efektif, serta kebijakan insentif dari OJK yang mendorong pertumbuhan pasar. Selain itu, ia menyebutkan, risiko overselling dan penurunan kualitas produk memang ada, terutama jika perusahaan terlalu fokus mengejar angka tanpa mempertimbangkan kualitas layanan dan manfaat produk.

|Baca juga: Prudential Indonesia Catat Laba Tumbuh 15,5% di Kuartal III/2024

|Baca juga: Asuransi Jasindo Berikan Dukungan Pendidikan untuk Putra-putri Anggota TNI dan Polri di Jambi

Contohnya pada penjualan asuransi kredit dalam lima tahun terakhir. “Untuk menghindari hal ini, perlu ada pengawasan ketat dari OJK terkait standar produk dan praktik penjualan agar kualitas tetap terjaga dan tidak merugikan konsumen,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Dukung Bulan Inklusi Keuangan, BRI Finance Permudah Akses Pembiayaan Mobil
Next Post Penetrasi Asuransi Dibidik Capai 3,2%, Pengamat: Tergantung Political Will Pemerintah

Member Login

or