Media Asuransi, JAKARTA – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, sampai dengan 23 Mei 2025, telah menerima 128.281 laporan terkait penipuan di sektor perbankan.
IASC ini dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.
|Baca juag: Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dari 128.281 laporan yang masuk, sebanyak 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUJK) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.891. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar,” kata Friderica dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 26 Mei 2025.
|Baca juga: Satgas PASTI Blokir 536 Entitas Ilegal di Periode Januari-Februari 2025
Dia tegaskan, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Sementara itu berdasar data pengaduan yang diterima oleh IASC, berikut ini enam besar jenis pengaduan yang disampaikan masyarakat:
- Penipuan transaksi belanja (Jual Beli Online)
- Penipuan mengaku pihak lain (Fake Call)
- Penipuan Investasi
- Penipuan Penawaran Kerja
- Penipuan Mendapatkan Hadiah
- Penipuan terkait keuangan lainnya.
Friderica menambahkan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat pengaduan terkait penyalahgunaan AI dalam mengakses layanan keuangan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News