Langgar Aturan, OJK Cabut Izin Usaha PT Maseri Aset Manajemen - Media Asuransi News
1
1

Langgar Aturan, OJK Cabut Izin Usaha PT Maseri Aset Manajemen

Aktivitas di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi kepada PT Maseri Aset Manajemen karena terbukti melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dalam keterangan resminya, OJK menyampaikan sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Maseri Aset Manajemen.

“Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan, pada tanggal 20 September 2023 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi kepada PT Maseri Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Maseri Aset Manajemen memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf b), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi sebagai berikut:”

|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Efek Nadira Investasikita Bersama

1. Kantor tidak ditemukan;

2. Dalam jangka waktu 2 tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi;

3. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

4. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu; dan

5. Tidak menyampaikan laporan kepada OJK sejak juni 2020.

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi tersebut di atas, maka PT Maseri Aset Manajemen:

1. Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi;

2. Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada);

3. Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (jika ada);

4. Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan

5. Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

 

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Diprediksi Mixed, Ajaib Sarankan MEDC, PGEO, EXCL
Next Post Rupiah Masih Akan Tertekan Sentimen Suku Bunga The Fed
toto Malukutoto login toto macau toto 4d ilmu bet slot maxwin MALUKU TOTO situs toto Malukutoto login Maluku toto cancertoto depo 5k ilmu bet slot gacor slot gacor hari ini malukutoto
maluku toto toto Malukutoto Malukutoto CANCER TOTO situs slot cancertoto toto toto toto slot gacor cancertoto
situs toto SLOT GACOR SLOT GACOR HARI INI situs toto
cancer toto malukutoto Maluku toto cancer toto CANCERTOTO ilmubet toto cancertoto maluku toto slot gacor slot gacor cancer toto malukutoto situs depo 5k situs toto cancertoto cancertoto cancertoto toto toto toto 4d 4d 4d
slot gacor slot gacor slot gacor slot slot slot slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor hari ini situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot slot slot slot slot gaocr slot gaocr slot gacor

Member Login

or